𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Jonni Rensiusmen Sipayung alias Jhon, 43, Petani, warga Desa Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara di tangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, Jumat (2/8/2024) sekira pukul 17:00 WIB
Pelaku ditangkap di Perladangan Barubei, Desa Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, setelah dilaporkan warga tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika di gubuk miliknya
Menyahuti laporan warga yang diterima Polisi sekira pukul 15:00 WIB, Kapolsek Dolok Silau AKP Nover P. Gultom SH, langsung bergerak memimpin personil melakukan lidik intai ke gubuk milik pelaku di Perladangan Barubei
"Hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu (1) bong diduga digunakan sebagai alat untuk mengonsumsi sabu-sabu,"
"Kemudian satu (1) kaca pyrex berisi sisa sabu-sabu seberat brutto 1,28 gram, beberapa plastik klip yang diduga digunakan sebagai wadah sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp 1.832.000, dan satu (1) unit telepon genggam jenis Android," Papar Kasat Res Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane SH, Sabtu (3/8/2024) malam
Tersangka, Jonni Rensiusmen Sipayung alias Jhon beserta semua barang bukti diboyong ke Mapolsek Dolok Silau untuk penyidikan melengkapi berkas pelimpahan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna penyidikan lanjut dan penegakan hukum berlaku (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

