Negara Rugi Rp 337 Juta. Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Purwodadi ke Kejari Simalungun

Sebarkan:


𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun limpahkan tersangka bersama barang bukti kasus korupsi Dana Desa (DD), ex Pangulu (Kepala Desa) Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Selasa (20/8/2024) sekira pukul 14:00 WIB

Tersangka, Haryo Guntoro, 53, menjabat Kepala Desa Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun periode 2016 -2022, diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa TA 2021

Serah terima dipimpin Kanit Tipidkor, Ipda Antonius Hutahaean SH. MH, dilakukan di dua lokasi, di Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Pematangsiantar, Jalan Asahan kota Pematangsiantar

Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/02/I/2024/SPKT.RESKRIM/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, tanggal 22 Januari 2024, serta Surat dari Kejari Simalungun nomor: B-3161/L.2.24/Fd.1/08/2024, yang menyatakan berkas perkara tersangka Haryo Guntoro sudah lengkap (P-21).

Berdasar hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 337.103.749. Anggaran yang diterima oleh Desa Purwodadi pada tahun tersebut berjumlah Rp. 697.016.000, ditambah sisa penggunaan anggaran atau Silpa dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 58.326.773

Namun, karena ketidakmampuan tersangka menyusun laporan realisasi penggunaan dana desa tahap pertama, Desa Purwodadi hanya menerima dana desa tahap pertama sebesar Rp. 415.306.120.-

Barang bukti yang diserahkan bersama tersangka ke Kejaksaan Negeri Simalungun berupa sejumlah dokumen penting terkait penggunaan dana desa diantaranya satu (1) exemplar Peraturan Nagori Purwodadi No. 04 Tahun 2021 tentang APBNag Purwodadi tahun anggaran 2021

Kemudian satu (1) exemplar Peraturan Pangulu Purwodadi No. 01 Tahun 2021 tentang penetapan keluarga penerima manfaat BLT tahun anggaran 2021

Selain itu, barang bukti lain berupa laporan transaksi rekening bank BRI milik Nagori Purwodadi periode Januari 2021 hingga Maret 2022, serta berbagai laporan pertanggungjawaban terkait penyaluran BLT-DD, Pengadaan Handphone, Insentif Kader Posyandu, insentif Kader Pembangunan Masyarakat dan Pelatihan Pemberdayaan Perempuan.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.Tr.K.  S.Ik. MH menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah langkah penting dalam proses penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara

"Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menangani setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana korupsi. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan negara, terutama dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat," Ujar AKP Ghulam Yanuar Lutfi.

Usai proses serah terima, tersangka Haryo Guntoro resmi berada dalam penahanan pihak Kejaksaan Negeri Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejari Simalungun, Fathur Rozi SH yang menerima tersangka, menegaskan pihaknya akan segera mempersiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. 

"Kami akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk proses persidangan. Kami berharap kasus ini bisa segera tuntas dan pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," Ujar Fathur Rozi

Kasus korupsi dana desa ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh aparatur desa di Simalungun untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran. 

Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan kasus serupa tidak terulang dan dana desa bisa benar-benar bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Desa Purwodadi dan daerah lainny

Kasus korupsi dana desa ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh aparatur desa di Simalungun untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan kasus serupa tidak terulang dan dana desa bisa benar-benar bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Nagori Purwodadi dan daerah lainnya

Serah terima dihadiri personil Unit Tipidkor Polres Simalungun, Aipda Ronald Purba, Bripka Jamotin Purba, Bripka Budi Harahap dan Bripka Jefri Siagian (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini