𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Diduga gegara sepatu, 2 pria berabang adik, mengeroyok korban, Rico Rizdy Butar Butar, 30, warga Jalan Meranti Ujung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar
Kapolsek Siantar Utara AKP Nelson Aritonang SH menjelaskan, pengeroyokan terjadi, Selasa 4 Juni 2024, sekira pukul 20.00 WIB, di Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, berawal saat korban sedang makan di satu warung
Ketika makan, korban melihat pelaku WA, 27, penduduk Jalan Kayu Manis, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, melintas dan singgah di warung bakso dekat warung tempatnya makan
Korban menghampiri pelaku WA dan bertanya, "Mana Sepatuku..?" Pelaku WA menjawab,” Gak Ada, Gak Ada...Kalau Gak Senang Abang, Pukul Aku Nah....!"
"Ya Udah, One by Onelah Kita, Kalau Kau Menang, Sepatu itu Gak Usah Kau Pulangkan!" Ujar korban membalas kata kata pelaku
Pelaku WA menjawab, ”Gak...Imbanglah...Adekmulah Samaku!"
Dipicu emosi, korban mengatakan, "Ya Udahlah, Dualah Kau Sama Bapakmu!"
Mendengar perkataan korban, pelaku berniat pergi, namun korban menahan kunci kontak sepeda motor milik WA. Tidak terima pelaku WA mengambil batu hendak melempar korban
Melihat warga sudah ramai berkerumun korban mengembalikan kunci kontak sepeda motor. Pelaku berlalu dari lokasi, namun tidak lama ia melintasi lokasi sambil berkata, "Kau tunggu disitu!" Ujar pelaku layaknya mengancam
Menit berlalu, saat korban berjalan dan tiba di depan penjual kebab, korban melihat pelaku WA bersama abangnya WR, 31, datang menghampirinya
Tanpa tanya kedua pelaku langsung mengeroyok korban hingga korban terjatuh. Warga yang melihat pengeroyokan berusaha melerai
Singkatnya. Tidak terima dikeroyok, esoknya korban membuat laporan polisi ke Mapolsek Siantar Utara.
Setelah melakukan penyelidikan dan melengkapi berkas perkara, Rabu, 14 Agustus 2024 sekira pukul 15:00 WIB kedua pelaku, WA dan WR diamankan dan langsung diboyong ke Mapolsek Siantar Utara
"Kedua pelaku WA dan WR sudah diamankan untuk penyidikan guna diproses hukum sesuai pelanggaran tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," Tandas Kapolsek AKP Nelson Aritonang (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)