PADANGSIDIMPUAN | Putusan Nomor 4/Pdt.G.S/2024/PN PSP sudah di Putus pada Tanggal 8 Agustus 2024 oleh Hakim Tunggal inisial RRS, namun ada yang aneh dan menggelitik di Putusan itu bagaimana tidak,
Dalam Putusannya Halaman 4 Point' 10 tentang bukti - bukti Surat antara lain pada Huruf angka 2 bertuliskan Formulir Permohonan kredit atas nama BIRMA Hasibuan, Muhammad Sulaiman,SH selaku Advokat dari Pihak Tergugat menyayangkan kejelihan Hakim yang tidak cermat dalam membaca Posita dari Gugatan Pihak lawan yaitu Penggugat Perusaahaan PT.ITC.
Bagaimana Tidak ? Posita dalam Gugatan merupakan penjelasan "dalil atau alasan" gugatan. Ini merupakan esensi Gugatan yang berisi hal - hal penegasan Hubungan Hukum antara Penggugat dengan objek Yang disengketakan pada satu segi.
Hubungan Hukum antara Penggugat dengan Tergugat serta Hubungan Tergugat dengan Objek sengketa pada segi lain,Muhammad Sulaiman Harahap,SH menjelaskan Posita (Fundamentum Petendi) mengacu pada Rv pasal 8 nomor 3 menyebutkan pula Posita dan Petitum sebagai pokok yang harus dipenuhi dalam surat Gugatan.
Posita merupakan dalil - dalil konkret tentang adanya Hubungan Hukum yang merupakan dasar serta alasan Alasan Dari Hukum. Muhammad Sulaiman,SH Advokat mudah yang sangat sensitive terhadap sesuatu Hal yang berbaur ketidak Adilan ini berkomentar terkait Putusan Perkara Nomor 4/Pdt G.S/2024/PN.Psp para Pihak yang ada di dalam Gugatan itu a.n Feri Sumihar Hasibuan selaku Penggugat.
Sedangkan Tergugat a.n Muammar Khadafi Nasution beserta istri anehnya Penggugat PT ITC memasukkan Nama Birma Hasibuan yang dimana Birma Hasibuan melakukan Formulir Permohonan Kredit di PT.ITC sementara yang di Gugat klien kami, ini Salah Kamar namanya.
Selain kabur dan tidak Jelas menyebutkan nama Birma Hasibuan,ternyata Birma Hasibuan merupakan Terpidana kasus Penggelapan atas Laporan polisi PT.ITC yang telah di adili Oleh Hakim dengan Vonis 1 Tahun 6 Bulan di Pengadilan negeri Padangsidimpuan pada Tanggal 24 Juni 2024.
Selanjutnya keanehan yang muncul dari Fakta Persidangan bahwa tertanggal 8 Agustus 2024 merupakan Agenda Putusan yang dimana putusan tersebut di putus melalui E Court, selanjutnya pada Tanggal 8 Agustus Pukul 17.30 Muhammad Sulaiman Harahap SH melihat Putusan pada Point' 4 dalam amar nya yang berbunyi
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar total kerugian yang dialami Penggugat sebesar (Dua Ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) merasa putusan tersebut sangat adil Muhammad Sulaiman Harahap,SH memberitahukan kepada klien nya selaku Tergugat Hingga sampai pada Tanggal 9 Agustus 2024 pukul 11.00 amar Putusan tersebut tidak berubah.
Namun diatas Jam 11 putusan tersebut baru berubah, Muammar Khadafi Nasution selaku Tergugat merasa keberatan dengan ketidak Profesionalan Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Nomor 4/Pdt.G.S/2024/PN.Psp kami selaku masyarakat pencari keadilan menginginkan informasi yang jelas yaitu putusan yang pertama kali di Upload Majelis Hakim tertanggal 8 Agustus 2024" kenapa Putusan tersebut berubah ?
"Jangan dianggap main - mainlah konsekuensi keputusan yang dibuat Majelis Hakim menambah penderitaan seseorang atas Putusannya" Muammar Khadafi Nasution juga tidak Tahu siapa nama Birma Hasibuan yang dimaksud didalam Putusan, aneh memang itupun dikabulkan Majelis Hakim Gugatan nya" sambil menunjukkan Putusan ke awak Media sembari memperlihatkan ada Nama Birma Hasibuan yang tidak dikenal nya.
Para awak media tertawak terpingkal - pingkal" Tidak tinggal diam Advokat Muda Muhammad Sulaiman Harahap mengajukan Memori keberatan atas Putusan perkara Nomor 4/Pdt.G.S/2024/PN Psp pada tanggal 12 Agustus 2024, selain mengajukan Memori Keberatan Muhammad Sulaiman Harahap,SH ini menjelaskan saya juga membawa Rekaman pembicaraan Fakta Persidangan dan mediasi kedalam bentuk Flashdisk.
M.Sulaiman Harahap SH juga menjelaskan banyak hal yang ingin saya bicarakan namun semua cerita yang banyak ini sudah saya tuliskan dalam Bentuk Pengaduan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia beserta Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Ditengah Perpisahan Muhammad Sulaiman Harahap memberikan pesan inspiratif "Apa yang adil dan wajar, itulah yang menarik perhatianku, itulah yang kuminta dan itulah yang menjadi tujuan hidupku. Apabila seseorang memperlakukan kamu dengan tidak adil,kamu dapat melupakannya,tetapi apabila kamu melakukan hal itu, kamu akan ingat selamanya.
Muhammad Sulaiman Harahap mengucapkan selamat Memperingati HUT Mahkamah Agung kalian merupakan Wakil Tuhan dalam menegakkan Keadilan, semoga Mahkamah Agung lebih bermartabat dan berkeadilan menjadi penerang ditengah kegelapan bukan memberikan kesesatan ditengah persimpangan. (ST)