Dijadikan Tersangka, Mantan Dokter RS ​​Bhayangkara Minta Perlindungan Hukum ke Kapolri

Sebarkan:


Dokter Paulus Yusnari Lian Saw Zung, Sp. B (kiri) saat menunjuk lahannya yang diduga diserobot warga 


MEDAN | Dokter Paulus Yusnari Lian Saw Zung, Sp.B warga Jalan Kediri, Kecamatan Medan Polonia Medan, Sumatera Utara mohon perlindungan hukum ke Kapoldasu dan Kapolri.

Pasalnya, dokter yang sempat bertugas di RS Bhayangkara Medan ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ​​Poldasu terkait dugaan pengrusakan pagar yang dilaporkan Go Me Siang (dkk).

Istrinya Nancy juga dilaporkan oleh Sulimin. 

Padahal menurutnya, ia hanya melakukan pembenahan lahan di lahan miliknya Jalan Amplas No. 38/58 B, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

“Saya mohon kepada Kapolri dan Kapoldasu yang saya tahu sangat baik agar perkara yang menimpa saya segera diselesaikan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).

Tambah dr. Paulus Yusnari, ia sudah melaporkan Go Me Siang ke Poldasu yang kemudian dialihkan ke Polrestabes Medan dengan nomor STTLP/B/1123/IX/2023/SPKT/Polda Sumut pada September 2023 dengan laporan pengrusakan.

"Saya melakukan pembenahan dan pemagaran di tanah saya seluas 877 m2 di Jalan Amplas, Kelurahan Rengas Permata. Usai dipagar, terlapor merusak pagar yang kami buat. Dan perusakan itu saya laporkan ke Poldasu. Namun Poldasu mengalihkannya ke Polrestabes Medan," tambahnya.

dr. Paulus Yusnari menegaskan bahwa ia memiliki surat SHM no. 557 yang dikeluarkan BPN Medan. Bahkan Pemko Medan juga sudah mengeluarkan IMB di lahan tersebut.

“Tapi anehnya, kenapa penyidik ​​Poldasu menetapkan saya sebagai tersangka. Padahal lahan itu milik saya,” jelasnya didampingi kuasa hukumnya, Dr. Khomaini, SE, SH, MH dan Ibrohimsyah, SH.

Amatan wartawan, lahan yang diduga dipagar seng oleh Go Me Siang seluas 8 x 13 meter.

Dokter Paulus yang kini telah mendapat panggilan kedua sebagai tersangka melakukan perlawanan hukum melalui para kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Lubis & Rekan dengan melakukan Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri Medan (PN Medan). 

Kuasa hukum dr. Paulus, Dr. Khomaini, SE., SH., MH membenarkan bahwa pada Senin (22/07/2024) resmi mendaftarkan izin Prapid tersebut di PN Medan. 

Dr. Khomaini, SE., SH., MH menjelaskan Prapid yang dilakukan merupakan perlawanan hukum atas penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka atas tanah milik bersama istrinya. 

Dengan menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka, para penguasa hukum menilai hal tersebut merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum-oknum penyidik ​​bersama mafia tanah yang enggan disebutkan namanya oleh para kuasa hukum. 

Dijelaskan Dr. Khomaini, SE., SH., MH, dengan dilakukannya Praperadilan tersebut di antaranya sudah menyurati Kapolri, Poldasu untuk meminta perlindungan hukum. 

Sebab, ia menyatakan hal tersebut telah diatur berdasarkan pasal 81 KUHP, Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 dan Yurisprudensi yang menyatakan jika ada suatu perkara pidana di dalamnya terdapat kelainan perdata maka perkara pidana itu harus ditunda demi hukum. 

“Selain perlindungan hukum maka kami juga akan melakukan pengaduan kepada Propam dan Irwasum terkait tindakan penyidik-penyidik ​​Polda Sumatera Utara yang telah menjadikan permasalahan perdata ini sebagai pidana dan telah melakukan dan menetapkan klien kami menjadi tersangka,” tegasnya. 

Sedangkan terhadap Go Mei Siang dan Sulimin yang telah melakukan laporan Polisi terhadap Dokter Paulus bersama istrinya, Mahmud menyatakan akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum. 

Informasi yang dihimpun, Dokter Paulus pada 18 September 2023 juga telah melaporkan Go Mei Siang di Polda Sumut atas dasar pengrusakan tembok pembatas tanah miliknya. 

Namun kejanggalanpun terjadi, laporan Dokter Paulus tersebut tidak diproses dan malah laporan Go Mei Siang yang diproses dengan maksimal oleh Polda Sumut dan menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini