𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Dua dari 3 pencuri besi beton milik proyek pembangunan 'Perumahan Raya Bersama Maju', diringkus Tim Opsnal I Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Rabu (8/5/2024) sekira pukul 19:00 WIB
Pengungkapan dan penangkapan pelaku ini berdasar Laporan Polisi pihak pengembang PT Trijaya Pesona Indah atas nama Boston Robin Haryadi Purba, 49, karyawan swasta, Rabu (2/2/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, lalu
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi S Tr.K. S.Ik. MH, memparkan kedua pelaku, Indra Jaya Sinaga, 51, petani dan Tommy Perdana Sitopu, 36, petani, keduanya warga Hapoltakan Raya, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun
Sedang pelaku Daniel Lingga alias Ogut, 36, warga yang sama, masih dalam pengejaran (DPO)
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengabarkan keberadaan pelaku Tommy Perdana Sitopu kepada personil Tim Opsnal
"Tommy berhasil diamankan di Pematangraya. Pengembangan dari Tommy kita berhasil meringkus Indra Jaya Sinaga. Kita masih memburu Daniel Lingga yang telah masuk daftar pencarian orang," Ungkap AKP Ghulam tanpa merinci kerugian pihak korban
Saat ini kedua pelaku telah diamankan ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk penyidikan lanjut dan proses hukum. Keduanya dijerat pelanggaran Pasal 363 ayat 1 ke 4e ancaman hukuman 7 tahun
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Simalungun mencakup pemeriksaan para tersangka dan saksi, pelaporan kepada pimpinan, pencarian barang bukti yang hilang dan upaya untuk menangkap pelaku yang masih buron.
Kepolisian Simalungun berharap dengan penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya dan mengembalikan rasa aman bagi warga serta pelaku usaha di wilayah tersebut.(𝐽𝑜𝑒/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)