2 Saksi KPK Benarkan Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Minta ‘Uang Kirahan’ ke Rekanan Terpidana Asiong

Sebarkan:




Afrizal Tanjung dan Khairul diperiksa sebagai saksi perkara suap para terdakwa rekanan yang menyuap Bupati Labuhanbatu (nonaktif) Erik Adtrada Ritonga. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Sempat berbelit-belit memberikan keterangan, kedua saksi fakta yang dihadirkan tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Afrizal Tanjung dan Khairul, Rabu (8/5/2024) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, akhirnya membenarkan peran penting dari Rudi Syahputra (tersangka berkas terpisah).

Anggota DPRD Labuhanbatu juga sepupu dari Bupati (nonaktfi) Erik Adtrada Ritonga itu berperan sebagai ‘desainer’ (perancang) para rekanan yang berjasa mengantarkan Erik menjadi bupati, bakal mengerjakan sejumlah proyek di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024.

Rudi Syahputra langsung maupun melalui orang kepercayaannya, Agus Kaspohardi yang memintai dana -disebut dengan: ‘Uang Kirahan’- sebesar 15 hingga 20 persen dari total nilai pekerjaan proyek kepada para rekanan, untuk diserahkan kepada Bupati Erik Adtrada Ritonga.

Termasuk keempat rekanan yang didakwa secara bersama-sama memberikan suap kepada Bupati Erik Adtrada Ritonga. Yakni Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) Yusrial Suprianto Pasaribu, terpidana Efendy Sahputra alias Asiong, Fazarsyah Putra alias Abe dan Wahyu Ramdhani Siregar (masing-masing berkas terpisah).

“Saudara pemain lama. Jangan buat keruh. Bisa-bisa saudara yang masuk (ikut diproses KPK).
Nama saudara kan yang dipakai terdakwa sebagai pelaksana di CV Hendy Nasri? Kenapa bukan saudara yang mengerjakan proyeknya?

Pemilik perusahaan sebenarnya adalah dia (terdakwa Asiong). Itu maksud pertanyaan jaksa. Bagaimana? Benar gak keteranganmu di BAP itu?” cecar hakim ketua As’ad Rahim Lubis didampingi anggota majelis Husni Tamrin dan Ibnu Kholik. “Benar,” kata saksi Afrizal Tanjung kemudian tertunduk.





Para saksi fakta yang dihadirkan tim JPU pada KPK di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)




Saksi pun membenarkan poin-poin penting lainnya sebagaimana dipertanyakan tim JPU KPK. Sesuai dengan keterangannya di BAP saat diperiksa penyidik KPK, saksi mengetahui posisi Rudi Syahputra sebagai orang kepercayaan Bupati Erik. Dia malah pernah bertemu dengan Agus Kaspohardi, orang kepercayaan Rudi Syahputra. 

Agus Kaspohardi memintanya untuk meneruskan pesan Rudi Syahputra agar terdakwa Asiong menyiapkan ‘Uang Kirahan’ sebesar 20 persen dari nilai proyek Lanjutan Peningkatan Jalan Sei-Rakyat – Sei Berombang, Kecamatan Panai Tengah yang menggunakan CV Hendy Nasri dengan nilai kontrak Rp11.849.000.000,01.

“Saudara yang memberikan profil perusahaan (CV Hendy Nasri) ke Agus Kaspohardi dan saudara juga kan yang meneruskan permintaan Agus Kaspohardi, orang kepercayaan Rudi Syahputra itu ke terdakwa Asiong. Asiong gak mau. Jadinya 17 persen,” tegas hakim ketua dan dibenarkan Afrizal Tanjung yang kembali tampak tertunduk.

Plt Kadis PUPR
 
Tidak jauh beda dengan saksi lainnya, Khairul, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu. Fakta terungkap di persidangan, saksi merupakan salah seorang kepercayaan di PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA), perusahaan penyedia material konstruksi jalan milik terdakwa Asiong.

Saksi semula sempat berkelit dari pertanyaan tim JPU KPK. Sebenarnya dia mengetahui dari HP milik Asiong bahwa ada 13 paket pekerjaan yang akan diberikan Rudi Syahputra kepada terpidana Asiong.

“Baru berselang berapa hari sudah berubah pula keteranganmu. Sidang Jumat (3/5/2024) lalu saudara mengakui diperintahkan Asiong ngasih uang Rp1,1 miliar seharusnya ke Rudi Rudi Syahputra tapi kemudian diberikan melalui Agus Kaspohardi tanggal 5 Januari 2024,” cacar As’ad Rahim Lubis. 

Sebab keterangannya di BAP, Khairul beberapa hari sebelum menyerahkan uang kepada Agus Kaspohardi, hadir juga waktu pertemuan Rudi Syahputra, Agus Kaspohardi dan Asiong.

“Kok sekarang saudara bilang kedatangan Rudi Syahputra beberapa hari sebelumnya ke rumah Asiong untuk pinjam duit? Apa ada kuasa dari Asiong kepada saudara untuk memberikan uang itu kepada Rudi Syahputra sebagai pinjaman? Karena saudara punya potensi. Mantan Plt Kadis PUPR. Makanya dipakai Asiong di perusahaan itu.  

Terkait dengan (‘Uang Kirahan’) pekerjaan Tahun Anggaran 2024 yang akan diberikan Rudi kepada Asiong kan? Untuk proyek Pekerjaan Puskesmas dan Perumahan di Kotapinang kan?” cecar hakim ketua kemudian dibenarkan saksi Khairul yang kemudian tampak tertunduk. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.

Bervariasi

Sementara dalam dakwaan, keempat rekanan pemberi suap kepada Bupati Labuhanbatu (nonaktif) periode 2021-2024 Erik Adtrada Ritonga melalui Rudi Syahputra bervariasi. Terpidana Efendy Sahputra alias Asiong sebesar Rp3.365.000.000.

Terdakwa Yusrial Suprianto Pasaribu (Rp1.350.000.000), 
Fazarsyah Putra alias Abe (baru terealisasi Rp50 juta) dari Rp230 juta yang disepakati dengan Rudi Syahputra dan Wahyu Ramdhani Siregar (baru terealisasi Rp40 juta) dari Rp64 juta.

Keempat terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Atau kedua, Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ROBERTS)
 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini