Pengembangan. Polres Pematangsiantar Ringkus Bandar Narkoba dari Wilayah Simalungun. Segini Barbutnya

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Pengembangan. Tempo sembilan jam pasca penangkapan pengedar sabu, inisial EO alias Esha alias Fian, Tim Opsnal Sat Res Narkoba berhasil meringkus bandar narkotika dari Kecamatan Panombeian Pane, Kabupaten Simalungun, Rabu, (7/2/2024) sekira pukul 12:00 WIB

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik melalui Kasat Res Narkoba AKP Jhonny SH.MH menjelaskan, pelaku berinisial, DS alias Cak Leng, 44 warga Jalan Pandan Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar

"Diduga bandar narkotika ini ditangkap di Dusun Sidomulyo l, Gang Umbul, Kelurahan Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, pengembangan dari tersangka EO," Ungkap Jhonny Pasaribu kepada metro online, Kamis (8/2/2024) pagi

Jhonny Pasaribu menyebut, hasil pengungkapan dari DS alias Cak Leng ditemukan barang bukti 41 paket narkotika jenis sabu seberat brutto 67,62 gram, 1 unit Handphone merk Samsung  warna biru dan 1 buah tas warna hitam.

"DS alias Cak Leng mengakui pemilik seluruh barang bukti sabu, saat ini sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk pengembangan lanjut dan diproses sesuai prosedur hukum berlaku


𝑷𝑬𝑵𝑨𝑵𝑮𝑲𝑨𝑷𝑨𝑵 𝐄𝐎 𝒂𝒍𝒊𝒂𝒔 𝐄𝐒𝐇𝐀 𝒂𝒍𝒊𝒂𝒔 𝐅𝐈𝐀𝐍

Sebelum penangkapan DS alias Cak Leng, Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar lebih dulu menciduk, ES alias Esha alias Fian, 26, warga Dusun II Baja Dolok, Desa Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun. 

Pria diduga Jaringan pengedar narkotika ini diringkus dari Jalan Nagahuta, Simpang Taman Beo, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar. Rabu menjelang subuh (7/2/2024) sekira pukul 03:00 WIB

"Berawal dari informasi masyarakat menyebut ada seorang pria sedang membawa narkotika jenis sabu sabu,"

"Menyahuti informasi, kita terjunkan Tim Opsnal melakukan lidik intai. Hasil penelusuran terpantau target EO sedang melintas di TKP mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor polisi," Ungkap Jhonny

Dengan siasat penghadangan, target berhasil disergap. Digeledah, ditemukan barang bukti berupa 2 paket sedang narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok merk Lucky Strike, 1 unit HP merek Samsung warna biru, 1 buah dompet warna hitam.

EO alias Esha alias Fian mengaku sabu itu miliknya dan menyebut nama DS alias Cak Leng diduga sebagai sumber sabu sabu yang kemudian dikembangkan (𝐁𝐚𝐲/𝐁𝐚𝐲-𝐦𝐨𝐥)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini