Tak Terima Difitnah, Tetangga Dipolisikan

Sebarkan:
ilustrasi

LANGKAT | Azhar (44) warga Dusun III Tanjung Pasir Desa Tanjung Pasir Kec. Pangkalan susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tak terima dituduh melakukan asusila kepada seorang wanita.

Akhirylnya, Azhar mendatangi Polres Langkat untuk membuat pengaduan terkait dugaan pencemaran nama baik yang melaporkan pria berinisial S (50) warga yang sama dengan nomor STPLP/552/X/2023/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut pada 18 Oktober 2024.

Dalam laporannya, Azhar tak terima dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap sebut saja namanya Bunga. 

"Aneh sekali tuduhan mereka, saya tak ada melakukan apa apa kenapa dituduh melakukan pelecehan seksual," ujar Azhar kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Azhar meminta Kepolisian bijaksana dalam menerima.dan menangani kasus ini. "Saya sangat kecewa atas tuduhan mereka, yang akhirnya kulaporkan juga mereka ke polisi," tambahnya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini