MEDAN | Unit Reskrim Polsek Delitua dan Unit VC Polrestabes Medan bergerak cepat dalam menindaklanjuti informasi pengaduan dari masyarakat ( Dumas) terkait adanya praktik perjudian game ketangkasan jenis tembak ikan di Gang Florida,Kelurahan Titi Kuning,Kecamatan Medan Johor Kota Medan senin(29/1/24) sore.
Dalam giat penindakan itu di pimpin oleh Panit Reskrim Polsek Delitua Ipda Syawal Sitepu SH,MH dan beberapa anggota termasuk dari Satuan Unit VC Satreskrim Polrestabes Medan serta didampingi Kepala Lingkungan XII Irwan Ragkuti.
Setibanya Petugas dilokasi dimaksud langsung memeriksa luar dan dalam rumah tersebut, namun Petugas tidak menemukan adanya aktivitas praktik perjudian tembak ikan ataupun Judi jenis lainya.
Kapolsek Delitua Kompol Dedi Dharma SH, MH ketika dikonfirmasi wartawan Senin (29/1/2024) sekira pukul 20.30 Wib membenarkan atas penindakan lokasi yang diduga lokalisasi praktik perjudian tersebut.
" Iya benar, penindakan itu atas perintah bapak Kapolrestabes Medan guna menindak lanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya praktik perjudian di lokasi tersebut. Namun, setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan di lokasi tidak menemukan adanya aktivitas praktik perjudian tdmbak ikan seperti yang laporan yang diterima, " Jelas Kompol Dedi Dharma.
Pun demikian, lanjut Kapolsek, Petugas tetap menghimbau kepada warga setempat agar jangan mengizinkan ruko nya sebagai lapak perjudian walaupun ada oknum yang tidak bertanggung jawab memerikan sewa dengan jumlah variasi besar.
" Bilamana nantinya benar ditemukan maka pemilik tempat pun akan kami tindak dan proses sesuai hukum yang berlaku di negara indonesia, " Tegas Kompol Dedi Dharma, SH MH.
Warga dikawasan itu pun siap bekerjasama dengan pihak kepolisian dan berjanji akan menolak bandar judi di lingkungan mereka.
"Kami warga disini berterimakasih kepada bapak-bapak polisi,kalau nantinya ada judi pasti kami laporkan,"Ujar Martin alias Acai salah seorang warga dilokasi.(Jasa)