Pembuang Bayi di Jalan Persatuan Sei Agul Medan Ditangkap

Sebarkan:
TANGKAP: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr  Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kapolsek Medan Barat dan Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution memberikan keterangan.


MEDAN | Seorang wanita berinisial ML (24) warga Desa Tumari, Kecamatan Lolomatua Kabupaten Nias Selatan yang tega membuang bayinya di seputaran  Jalan Persatuan, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat akhirnya ditangkap polisi.  

"Benar pelaku sudah diamankan oleh Polsek Medan Barat, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr  Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kapolsek Medan Barat dan Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution kepada wartawan,  Senin (22/1).  

Disebutkan Kombes Teddy Marbun, kronologis kejadiannya, pada Kamis (18/1)sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Persatuan, No 3, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat ditemukan bayi berjenis kelamin laki - laki di depan rumah seorang warga Muhammad Azhar Budi.

Bayi tersebut diletakkan di atas becak motor barang  yang beralaskan baju warna biru. Selanjutnya  istri pemilik rumah bernama Noni Lubis langsung menggendong bayi laki - laki tersebut kemudian membawa masuk ke dalam rumahnya.

Selanjutnya, saudara Muhammad Azhar Budi menghubungi petugas Polsek Medan Barat yang tak lama kemudian tiba di TKP.

Dari hasill olah TKP, petugas mengetahui ciri - ciri pelaku langsung menuju ke lokasi rumah dr Sutri di Jalan Persatuan. Petugas lalu menangkap dan mengintrogasi pelaku berinisial  ML.

Dari pengakuannya, bayi tersebut dari hubungan gelap dengan pacarnya berinial YL. Malu kepada keluarga serta tidak mampu membiayai bayi tersebut maka pelaku membuang bayinya tersebut.

Kemudian tim membawa ke Polsek Medan Barat guna penyidikan lebih lanjut.

Dari TKP, petugas menyita barang bukti yakni 1 potong baju warna putih, 1 potong jaket warna coklat, 1 potong baju warna biru, 1 buah flashdisk 1 unit becak motor barang, 1 unit bilah pisau dapur bergagang plastik warna hitam dan 1 buah gunting bergagang plastik warna orange.

"Pelaku melanggar Pasal 305 Subs Pasal 307 Subs Pasal 308 KUHPidana atau barang siapa menaruhkan anak yang di bawah umur di suatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu, meninggal dihukum penjara sebanyak - banyaknya 5 tahun 6 bulan, " jelas Kombes Teddy Marbun. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini