Lagi. Polsek Siantar Martoba Ringkus Pencuri

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Menyusul penangkapan pencuri Handphone, Polsek Siantar Martoba - Polres Pematangsiantar kembali berhasil meringkus pelaku pencuri Laptop, inisial Mis, 27, dari tempatnya sembunyi, di Jalan Teratai Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Senin, (22/1/2024) sekira pukul 14:00 WIB

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan SH menjelaskan penangkapan pelaku berdasar laporan korban MD, 47, ASN, atas kehilangan satu unit Laptop merek Asus dirumahnya, Jalan Simalungun, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar Rabu, 10 Januari 2024, diketahui sekira pukul 05:30 WIB

"Sesuai keterangan korban, pagi saat bangun tidur, korban melihat jendela rumah sebelah kiri terbuka. Kaca nako sudah terletak di bawah serta melihat tas Laptop telah kosong," Ungkap Riswan

Mengetahui Laptopnya raib, korban membangunkan suaminya lalu memberitahu kejadian. Berupaya mencari, korban dan suaminya mengelilingi sekitaran rumahnya, namun diduga pelaku tidak ditemukan

Tidak terima atas kejadian ini, korban langsung membuat Laporan Polisi ke Polsek Siantar Martoba, agar diproses secara hukum

Berdasar laporan korban, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Ricardo Rajagukguk S.Sos melakukan penyelidikan mengendus pelaku

Hingga, Senin, 22 Januari 2024, Tim Opsnal mendapat informasi keberadaan pelaku sedang berada di satu rumah warga di Jalan Teratai, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Martoba kota Pematangsiantar

Mendapat informasi, Tim Opsnal segera meluncur ke lokasi yang disebut warga untuk mengintai target. Pelaku berhasil ditemukan dan diamankan bersama barang bukti Laptop milik korban

Diinterogasi pelaku Mis mengakui perbuatannya mencuri Laptop milik korban. Selanjutnya bersama barang bukti diboyong ke Polsek Siantar Martoba untuk penyidikan lanjut guna diproses sesuai hukum berlaku

Pelaku dijerat melakukan tindakan pidana pencurian sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 363 ayat (1) ke 3, 5 KUHPidana (𝐁𝐚𝐲/𝐁𝐚𝐲-𝐦𝐨𝐥)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini