PEMATANGSIANTAR|| Dalam tempo singkat, pelaku pencuri uang dan rokok dagangan dari warung milik warga, JS alias J, 14, warga Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba - Polres Pematangsiantar, Jumat (12/1/2024) sekira pukul 20:00 WIB
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S Ik melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan SH mengatakan kejadian pencurian diketahui pagi harinya saat pemilik/korban, AS, 33, hendak membuka warungnya di Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar
"Awalnya mendapati posisi CCTV mengarah keatap, disitu korban belum ada kecurigaan bila diwarungnya telah terjadi pencurian. Namun sekira pukul 07:30 WIB, saat membuka laci kasir, uang hasil penjualan sebelumnya telah lenyap termasuk beberapa jenis rokok dagangan," Ungkap Kapolsek sesuai keterangan korban
Setelah dirinci pelapor, kerugian materi akibat pencurian ini berupa uang tunai Rp 15.000.000.-, serta berbagai merk rokok, total Rp 18.000.000.-
Atas kejadian ini pelapor bersama suaminya membuat Laporan Polisi ke Polsek Siantar Martoba untuk diproses hukum yang berlaku di NKRI
Mendapat laporan korban, atas perintah Kapolsek AKP Riswan, dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Ricardo Rajagukguk S.Sos, Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk mengendus pelaku
Tidak butuh waktu lama. Hasil kerja keras dan siasat penyelidikan, sore hari itu juga, Tim Opsnal berhasil mengendus keberadaan pelaku, "Kecurigaan diduga pelaku mengarah ke JS alias J," Ungkap AKP Riswan
Malam sekira pukul 20:00 WIB, pelaku diamankan dari rumahnya. Diinterogasi JS mengaku melakukan pencurian di warung korban dan menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti hasil pencurian
AKP Riswan memaparkan, Barang bukti diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 11.620.000 - satu (1) pack rokok merk Gajah Baru, dua (2) pack Rokok merk Surya, tiga (3) kaleng rokok merk Surya, delapan (8) bungkus rokok Dji Sam Soe Black dan satu (1) lembar kertas bertuliskan bukti pembelian rokok (bon factur)
Saat ini pelaku JS alias J dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Siantar Martoba guna dilakukan pemeriksaan lanjut untuk di proses hukum.
Pelaku dijerat melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 363 Juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (𝐁𝐚𝐲/𝐁𝐚𝐲-𝐦𝐨𝐥)