𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Kasus penganiayaan terhadap bocah DP, 11, warga Kelurahan Nagahuta, kota Pematangsiantar, berujung damai lewat Problem Solving, oleh Aiptu P.M Sinambela, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat - Polres Pematangsiantar, Selasa (16/1/2024)
Humas Polres Pematangsiantar menjelaskan, penganiayaan terjadi, Senin, 15 Januari 2024 pagi
Tanpa menyebut motif, pelaku, JRS, 22, warga yang sama, diduga melempar kayu kepada korban DP. Akibatnya wajah korban dibagian pipi kiri luka berdarah. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat
Sebagai pengayom masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat di Kelurahan Nagahuta, menggalang kedua belah pihak untuk mediasi didampingi orang tua masing masing
Mediasi berhasil. Ayah korban, Tumpal Pardede, 43, disebut sebagai pihak kedua serta Juniati Hutagalung, 54, orangtua pelaku JRS, pihak pertama, sepakat berdamai secara kekeluargaan
"Kesepakatan damai dituangkan dalam Surat Pernyataan turut diketahui dan ditandatangani Ketua RT dan perwakilan tokoh masyarakat setempat," Ungkap Humas, Rabu, (17/1/2024) seraya menyebut masalah ini telah selesai (𝐁𝐚𝐲/𝐁𝐚𝐲-𝐦𝐨𝐥)