Lemah Pengawasan, LIPPI Minta APH Periksa PPK dan Rekanan Proyek Paving Block di STM Hilir

Sebarkan:
Bangunan Paving Block di Dusun 3 Sinembah Desa Limau Mungkur Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, diduga asal jadi. 

DELISERDANG | Aparat Penegak Hukum (APH) diminta periksa dan audit Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rekanan Proyek Paving Block di Gang Atuk Dusun 3 Sinembah Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang.

Pasalnya, proyek jalan paving block yang dikerjakan rekanan CV Gurki diduga kuat dikerjakan asal jadi, dan tidak sesuai dengan RAB. hal ini diduga kuat akibat lemahnya pengawasan dari Dinas terkait. 

Dugaan pekerjaan asal jadi  ini terlihat pada pemasangan paving block yang dikerjakan tanpa proses pemadatan pondasi lahan, padahal paving block tersebut berada di lokasi lahan lembek.

Walau dilahan lembek, batu paving block langsung di pasang diatas lahan yang belum disirtu dan dipadatkan, padahal sebagian masih becek berlumpur.

Terlihat di plank Proyek, pekerjaan ini dilaksanakan oleh rekanan dari CV Gurki, Proyek Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan Kabupaten Deliserdang senilai Rp 140.900.000, sumber dana APBD 2023. 

Mirisnya lagi, pekerjaan paving block di gang Atuk dusun 3 ini tidaklah sesuai dengan yang tercantum di plank Proyek, pasalnya,  di plank proyek tertulis pekerjaan itu di dusun 1 dan dusun 5 Bintang Meriah Desa Limau Mungkur Kecamatan STM Hilir, sedangkan dibangun di dusun 3 Sinembah Desa Limau Mungkur. 

Pengakuan seorang pekerja yang pernah ditemui ditemui awak media ini dilokasi, mengatakan bahwa pekerjaan di Gang Atuk Dusun 3 tersebut memiliki volume 300 meter (panjang 100 meter x lebar 3 meter).

Menanggapi proyek diduga sarat korupsi ini mendapat sorotan dari LIPPI DPD Sumut. ," Pemasangan paving block yang dilakukan tanpa proses pengerasan dan pemadatan lahan terkesan janggal dan dinilai asal jadi. Pasalnya, pengerjaan itu sama halnya mengabaikan standarisasi dan tidak berkualitas, apalagi dibangun diatas lahan yang lembek dan  langsung di timpah dengan aggregat tampa dilakukan pemadatan lahan terlebih dahulu, sudah jelas tidak akan bertahan lama, "Kata Ketua LIPPI DPD Sumut, Roni Al Hadi S.Kom, Kamis (14/12/2023).

Ketua LIPPI DPD Sumut, Roni Al-Hadi, S. Kom saat mengadakan konferensi Pers. 

Lanjut Roni, apalagi pemasangan kanstaen yang dilakukan secara tidur tanpa ditanam dan hanya menempel di atas tanah dan diikat menggunakan semen cor dinilai kurang kuat.

Hal ini menurut Roni akibat  minimnya pengawasan dari pihak Dinas terkait sehingga dapat memberikan ruang para oknum pelaksana nakal yang memikirkan pengerjaan cepat beres sedikit pengeluaran dengan tujuan meraup keuntungan lebih besar, tanpa memikirkan mutu kualitas bangun yang tahan lama. 

Ia meminta agar BPK juga memeriksa penggunaan anggaran di Dinas Perkim tersebut, "kita minta APH periksa dan audit penggunaan anggaran di Dinas Perkim Deliserdang itu karena diduga kuat berdasarkan temuan ini banyak lagi proyek dilingkungannya yang dikerjakan asal jadi, " Tegasnya. 

Terkait hal ini kepala Dinas Perkim dan Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Heriansyah Siregar ST, melalui Kabid Perkim Jefredin Purba ST yang dikonfirmasi melalui telpon belum tersambung. (Jasa) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini