ACEH UTARA I Pembangunan ratusan meter jalan aspal di Gampong Matang Manyam. Kecamatan Baktiya, Aceh Utara di Duga proyek siluman dan tanpa adanya pengesahan program perubahan. Minggu, (8/10/2023).
Pasalnya, pengaspal jalan tersebut tanpa papan informasi, dan dibangun tiba-tiba ditengah malam, sehingga membuat terkejut masyarakat, dimana aspal muncul secara tiba-tiba.
Anehnya lagi, aspal yang dibangun pun, secara kasat mata jauh dari kata standar tanpa kualitas yang layak, dengan kondisi aspal yang mudah tergelupas dan mudah rusak saat dilintasi kendaraan.
Untuk menjawab penasaran masyarakat banyak, tentang status proyek pengaspalan dadakan di Gampong Matang Manyam, Baktiya, awak media berupaya mengkonfirmasi Geuchik Abdul Wahab (5/10/2023), dari keterangannya yang sedikit berbelit-belit, dirinya mengungkapkan, bahwa proyek pengaspalan tersebut merupakan program dari Dana Desa (DD) Tahap 2 tahun 2023 yang dikerjakannya bersama TPK.
Namun anehnya disaat disinggung soal papan informasi, dirinya mengaku akan memasang plang informasi proyek, karena masih dalam proses anggaran perubahan sementara proyek sudah selesai dikerjakan.
" Nanti kita Pasang bang, karena masih dalam proses perubahan anggaran, tapi dalam RAB sudah ada tercantum " ujarnya.
Geuchik Matang Manyam menambahkan, bahwa anggaran pengaspalan tersebut diatas dua ratusan juta rupiah.
Dihubungi terpisah, Koordinator Pendamping Kabupaten Aceh Utara, Mukhtar (5/10) menuturkan, pelaksanaan sebuah program Desa sebelum disahkan tidak dibenarkan.
" jika tidak paham dapat menanyakan kepada pendamping kecamatan, jika pendamping kecamatan tidak paham dapat koordinasi dengan kami" pungkasnya.
Sekilas terkait pentingnya Pemasangan papan nama proyek, Dasar Hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD.
Seperti UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
(Permen PU 12/2014) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
UU KIP menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Selain itu UU KIP bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan.
Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.
Dalam proyek pembangunan sistem drainase perkotaan misalnya, pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction).
Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik.
Cara pengerjaan yang harus dilakukan berkaitan dengan persiapan lapangan ini adalah tentukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan. (alman/ed).