Pelaku cabul anak di bawah umur, MAF alias M, 17.
PEMATANGSIANTAR| Pelaku cabul anak bawah umur, MAF alias M, 17, warga Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, diseret-antar orang tua korban (pelapor) ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Selasa (30/5/2023) sekira pukul 19.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pematangaiantar AKP Banuara Manurung SH melalui Plt Kasie Humas Iptu Jimmi C Hutajulu SH dalam siaran press menjelaskan, 'MAF alias M dituduh mencabuli putri pelapor inisial, B alias Bunga, 15, warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun'. Jelas Jimmi Hutajulu, Kamis, (1/6/2023) pagi.
Dijelaskan Jimmi Hutajulu lagi. "Berawal Minggu, 7 Mei 2023 siang pelaku MAF menjemput korban B alias Bunga dari rumah pelapor untuk jalan jalan. Nafsu bejat merasuki, pelaku membawa korban ke penginapan 'H" di Jalan Rindung, kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, kota Pematangsiantar'.
Di kamar hotel pelaku membujuk rayu korban untuk melakukan perbuatan cabul persetubuhan. Ketagihan, cabul berulang. Minggu, (21/5/2023) sekira pukul 11:20 WIB, MAF kembali menjemput korban B kerumahnya lalu menuju Hotel H. Mereka kembali melakukan persetubuhan. Wow miris.
Pencabulan terungkap. Berapa hari setelahnya korban cerita kepada orang tuanya telah dicabuli pelaku di hotel. Bagai disambar petir, orang tua korban emosi dan keberatan lalu mencari pelaku. MAF alias M diserahkan ke Polres Pematangsiantar untuk di proses hukum.
"Pelaku dijerat tindak pidana pelanggaran perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak". Jelas Iptu Jimmi C Hutajulu menutup penjelasan. (Bay/OS)