Tunggu Rekomendasi Kementrian Pariwisata, Bangunan Ruko Liar di Lahan Cagar Budaya Deliserdang Bakal di Eksekusi

Sebarkan:

Pembangunan Ruko Tanpa IMB terus berlanjut di Lahan Cagar Budaya Pemkab Deliserdang 
DELISERDANG | Dinas Pariwisata Kabupaten Deliserdang membenarkan kalau bangunan rumah Maneger Dinas PTPN2 di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang sudah diusulkan ke Kementrian Pariwisata RI di Jakarta, dan saat ini tinggal menunggu rekomendasi persetujuan saja.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata ( Disbudporapar) Kabupaten Deliserdang, Khoirum Rizal saat dikonfirmasi wartawan.

" Sudah diajukan menjadi cagar budaya, saat ini tinggal menunggu persetujuan dari Kementrian Pariwisata RI," sebut Khoirum.

Dari amatan dilokasi, Senin 2/01/2023, pembangunan rumah toko diatas lahan Cagar Budaya Kabupaten Deliserdang masih berlanjut dengan pengawalan sejumlah pria berpakaian preman.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Deliserdang, Marzuki mengatakan pihaknya siap melakukan melakukan eksekusi aset Pemkab yang dimaksud.

" Saya kemarin Diklat belum lihat surat masuk, nanti kita cek kalau ada perintah kita siap eksekusi," kata Kasatpol PP Kabupaten Deliserdang.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek H Cahyadi SIK saat dikonfirmasi terkait Laporan Polisi yang di lakukan pihak PT Perkebunan Nusantara II, atas kasus penyerobotan lahan HGU rumah dinas Maneger Kebun Batangkuis oleh sekelompok orang dengan mendirikan belasan rumah toko mengatakan kalau pihaknya masih menangani kasus itu. 

" Saya cek ke Unit terkait," sebut Kasatreskrim Polresta Deliserdang.

Sebelumnya, Sekertaris Camat Batangkuis Junaidi mengatakan kalau belasan bangunan ruko tanpa IMB itu berdiri diatas Lahan Cagar Budaya yang sudah ada SK nya menjadi Asset Pemkab Deliserdang dan kalau terkait keberadaan ruko ruko itu hanya tinggal eksekusi saja.

" Lahan itu Cagar Budaya ada SK nya dan merupakan Asset Pemkab Deliserdang, kalau saat ini berdiri ruko ruko tinggal nunggu eksekusi saja," ujar Junaidi. ( Wan) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini