'Tilep' Uang Negara Kemudian DPO, Kades Sumber Tani Batubara Divonis 3 Tahun

Sebarkan:




Terdakwa Harianto Utomo disidangkan secara in absentia di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Demi kepastian hukum, Kepala Desa (Kades) Sumber Tani, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara Harianto Utomo disidangkan secara in absentia alias tanpa kehadiran terdakwanya di Pengadilan Tipikor Medan dikarenakan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).


Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Sabtu (21/1/2023), Kades Harianto Utomo divonis 3 tahun penjara. 


Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan juga menghukumnya dengan pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama) 6 bulan kurungan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim sependapat dengan JPU pada Kejari Batubara. 


Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Yakni melakukan atau menyuruh melakukan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


Terdakwa bersama saksi Misaini selaku Bendahara Desa Sumber Tani secara bertahap mencairkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2019 sebesar Rp245.882.570. Namun hasil Audit Inspektorat Kabupaten Batubara, Rp127,663,024 di antaranya tidak bisa dipertanggungjawabkan.


Oleh karenanya pria 46 tahun itu diganjar dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp130,200.296.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, diganti dengan pidana 1 tahun penjara.


Vonis majelis hakim hampir sama tuntutan JPU Kejari Batubara. Bedanya, di subsidair UP kerugian keuangan negaranya yakni pidana 1,5 tahun penjara. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini