Terkait Aduan Teknis Rekrutmen PPK, Bawaslu Deliserdang Putuskan KPU Melanggar

Sebarkan:

Sidang Bawaslu Terkait Laporan Formapera Sumut dengan Terlapor KPU Deliserdang
DELISERDANG | Bawaslu memutuskan, KPU Deliserdang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu pada saat melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atas aduan LSM Formapera Sumut beberapa waktu lalu.

Hal ini sesuai dengan sidang administratif Pemilu dengan agenda pembacaan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deliserdang Kamis, (19/1/2023). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis M Ali Sitorus dengan didampingi anggota Asman Siagian dan Erina Kartika Sari. 

" Dengan ini terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ungkap Ketua Bawaslu Deliserdang M Ali Sitorus pada wartawan.

Disebutkan Ali, selain terbukti secara sah dan meyakinkan Majelis Pemeriksa Bawaslu memberikan teguran tertulis kepada terlapor. Dipinta untuk tidak mengulangi atau melakukan  perbuatan  yang melanggar ketentuan perundang undangan. 

" Untuk salinan putusan besok akan kita berikan, "kata M Ali Sitorus menutup sidang.

Sebelumnya, pada saat putusan dibacakan Ketua KPU Deliserdang, Syahrial Effendy sempat tampak hanya terdiam. Respon yang sama juga tampak ditunjukkan oleh dua orang Komisioner lain, Ziaulhaq Siregar dan Relis Yanti Panjaitan.  

" Kita menerima putusan ini. Kita tidak kecewa, "kata Syahrial. 

Pada fakta persidangan KPU Deliserdang melakukan beberapa pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ada peserta yang mendaftar tapi tidak sesuai dengan wilayah domisili. Kemudian pelaksanaan ujian CAT juga melewati batas waktu yang sudah diatur atau sampai tanggal 8 Desember. 

Selain itu juga, ada peserta yang tidak ikut dalam seleksi tahapan wawancara tapi kemudian masuk 10 besar. Hal ini sesuai dengan bukti dan saksi yang dihadirkan oleh Pelapor. 

Sementara itu Pihak Pelapor Ketua Formapera Sumut, Fery Afrizal mengaku sangat mengapresiasi putusan Bawaslu ini. Ia pun tidak menampik ada rencana dari pihaknya untuk kedepan melaporkan Komisioner KPU Deliserdang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

" Kami berterima kasih kepada majelis persidangan Bawaslu. Karena, putusan hari ini kita rasa sangat baik. Kedepan kita berharap agar perekrutan PPK ini bisa lebih baik dan demokrasi. Terkait DKPP ada wacana memang tapi untuk itu nanti kita akan kordinasi dulu dengan tim dan melakukan rapat internal dulu, "pungkas Fery.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini