Sst!! Kejari Deliserdang Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,9 M di Bapenda, Siapa Menyusul?

Sebarkan:

 


Dokumen foto Kantor Kejari Deliserdang. (MOL/Ist)



MEDAN | Tim penyidik pada Kejari Deliserdang diinformasikan telah menetapkan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). 


Hal itu dibenarkan Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Boy Amali lewat pesan teks WhatsApp (WA), Selasa (10/1/2023).


Ketiga tersangka masing-masing berinisial EZ, selaku mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kajari Deliserdang tertanggal 12 Desember 2022.


Kedua, PNS berinisial VM selaku Pegawai Negeri Sipil dan NS,  selaku Wajib Pajak dengan  Sprindik tertanggal yang sama dari Kajari Deliserdang.


Kronologis


Adapun kronologis kasusnya, lanjut Boy Amali, tahun 2022 baru lalu mantan PNS pada Bapenda Kabupaten Deliserdang yakni  EZ dan VM bersama dengan NS selaku wajib pajak PT Al Ichwan Garment Factory (AIGF)  melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).


Perhitungan selisih BPHTB dan Pajak Penghasilan (PPh) diduga kuat tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.


"Akibat perbuatan ketiga tersangka total kerugian negara sebesar Rp1.955.939.250," katanya.


Ketiganya disangka melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini