Sempat In Absentia, Hari Ini Mantan Kepsek SMKN 2 Kisaran Tangkapan Tim Tabur Kejagung Jalani Sidang Korupsi Dana BOS

Sebarkan:

  



Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dan terdakwa Zulfikar saat dibekuk tim Tabur Kejagung. (MOL/ROBS/Ist)



MEDAN | Sempat disidangkan secara in absentia alias tanpa kehadiran terdakwanya, Senin ini (30/1/2023) mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kisaran Drs Zulfikar menurut rencana akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan.


"Informasi dari tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, agenda persidangan memasuki tahapan mendengarkan keterangan saksi dan pendapat dari ahli," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Yos A Tarigan, pagi tadi.


Belum diketahui apakah pascapenangkapan, terdakwa Zulfikar nantinya didampingi penasihat hukum (PH) atau tidak.


Diberitakan sebelumnya, terdakwa berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Asahan berhasil dibekuk tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dari Jalan Medan-Banda Aceh, Jumat pagi (27/1/2023). 


Malam harinya, setelah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, Immanuel Tarigan selaku hakim ketua yang menyidangkan perkara korupsi dimaksud mengeluarkan penetapan penahanan Zulfikar ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan selama 30 hari ke depan.


warga Jalan Besar Lingkungan I, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan itu sedang disidangkan secara in absentia terkait perkara korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran (TA) 2017 lalu.


Peia 55 tahun itu dinilai tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan dana BOS tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp969.287.977.


Zulfikar akhirnya dimasukkan dalam DPO Kejari Asahan karena tidak kunjung hadir memenuhi panggilan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus). 


Serahkan Diri




Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana. (MOL/Ist)



Mengutip keterangan Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana, terdakwa dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  

"Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.


Pak Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkas Juru Bicara Kejagung itu. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini