Polsek Delitua Sita Mobil Bermuatan BBM Subsidi Saat Keluar Dari SPBU 14201109

Sebarkan:


MEDAN
| Tim Unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan berhasil menangkap satu unit mobil box Mitsubishi L300 BK 9869 CY saat keluar dari SPBU 14201109, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, pada Senin (16/01/2023) sekira pukul 04.00.

Penangkapan mobil box tersebut berawal dari kecurigaan petugas dengan gerak gerik mobil saat berada di areal SPBU, dan kemudian petugas melakukan pemeriksaan. Ternyata, mobil tersebut sudah dimodifikasi menjadi tangki di dalam box yang seyogianya bermuatan barang dan berisi diduga BBM bersubsidi seberat satu ton.

Terkait masalah hal ini, Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Irwanta Sembiring SH MH saat dikonfirmasi wartawan Selasa, 

( 24/1/2023) sekira pukul 09.00 Wib, membenarkan atas penangkapan mobil box L300 saat bermuatan BBM bersama Supirnya. 

“Ya, kita lakukan tangkap tangan. Untuk isi dari tangki yang sudah dimodifikasi didalam box L300 tersebut secara aroma kita menduga adalah BBM Solar. Namun, kita masih melakukan pemanggilan saksi ahli dalam hal ini pihak Pertamina untuk mengetahui apakah BBM tersebut berjenis apa?,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Irwanta Sembiring.

AKP Irwanta juga menerangkan, kalau terhadap supir mobil box tersebut tidak dilakukan penahanan dikarenakan ada pihak keluarga yang menjamin. " Tapi proses hukum lanjut," jelas Kanit Reskrim.

Saat ditanya soal peruntukan BBM Subsidi di dalam mobil box tersebut, Kanit Reskrim Polsek Delitua mengatakan lagi penyelidikan. 

Seperti diketahui sebelumnya, SPBU 14201109 di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor tersebut pada bulan Maret 2022 lalu sempat terkena sanksi penutupan dari PT. Pertamina atas tindakan menjual BBM Bersubsidi berjenis Solar terhadap mobil-mobil yang sudah di modifikasi berisi tangki yang dapat menampung BBM dalam jumlah besar.(Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini