Percobaan Pembunuhan di Aceh Utara Tersangka S warga Bengkalis Riau Diancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan:

ACEH UTARA I Polres Aceh Utara gelar Konferensi Pers kasus dugaan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan dan Penganiayaan di pintu gerbang Polsek Baktiya Gampong Meunasah Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktiya melalui Konferensi Pers di Mapolres Aceh Utara, Rabu (25/1/2023).

Dimana tersangka S (50) penduduk jalan Krg Rejo Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau ditangkap Kanit Reskrim Polsek Baktiya bersama anggotanya atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan penganiayaan dengan cara menabrak korban OJ (48).

Kapolres Aceh Utara melalui Kasat reskrim AKP Agus Riwayanto diputra menerangkan, dimana Sat Reskrim Polres Aceh Utara telah mengamankan satu orang  tersangka kasus dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap korban OJ (48), sedangkan tersangkanya berinisial S (50).

Barang bukti yang diamankan berupa, satu baju kaos lengan pendek warna merah bertuliskan levis, satu celana dinas PDL warna coklat, satu unti mobil toyota calya warna merah Nopol BM 1142 EM, satu unit kunci beserta remot kontrol, satu perangkat CCTV polsek baktiya, satu perangkat CCTV kios sdr M. Adam, dan satu perangkat CCTV warung bakso wawak.

Adapun tempat kejadian tindak pidana tersebut tepatnya di pintu gerbang Polsek Baktiya gampong meunasah Alue ie Puteh Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Dijelaskan Kasat, peristiwa itu bermula pada  hari selasa (17/1/2023) sekira pukul 16.00 wib, korban mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kejadian keributan di salah satu doorsmer di Gampong Matang Kumbang Kecamatan Baktiya. 

Menerima informasi tersebut korban dan Kanit Reskrim Polsek Baktiya pergi menggunakan satu unit sepeda motor dinas untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Sesampainya di lokasi korban melihat seorang lelaki tersangka berinisial S (50) dan dua orang perempuan bernama Natasha Putri salsabila (saksi) dan Sri dewi Afna (saksi) sedang cekcok mulut.

Kemudian korban dan Kanit reskrim Polsek Baktiya meminta agar perselisihan tersebut di mediasikan di Polsek Baktiya, jangan di tempat umum agar tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan. 

Tersangka S (50) dan Korban OJ (48) menuju Polsek Baktiya menggunakan mobil calya Nopol BM 1142 EM yang di kendarai tersangka, sedangkan saksi 1 dan 2 pergi menggunakan mobil Toyota calya warna putih, sementara Kanit Reskrim Polsek Baktiya menggunakan sepeda motor dinas.

Sesampainya di Polsek Baktiya, tersangka S (50) beserta saksi 1 dan 2 diberikan tempat/ruangan oleh korban OJ (48) untuk melakukan mediasi.

Tidak berselang lama, tersangka keluar ruangan tanpa pamit menuju mobil toyota calya warna merah Nopol BM 1142 EM miliknya yang terparkir dihalaman Polsek Baktiya, dan tersangka langsung menghidupkan mobil tersebut, hingga saksi 1 dan 2 mencoba menghadang sambil berteriak meminta bantuan.

Mendengar teriakan tersebut, Korban OJ (48) langsung mendorong saksi 1 agar terhindar dari tabrakan mobil yang dikendarai oleh tersangka S (50) dan Korban tidak dapat menghindar sehingga di tabrak oleh tersangka dan korban terbawa di atas kap mesin depan mobil toyota calya hingga sejauh 1 Km dengan kecepatan tinggi antara 70 s/d 80 Km per jam.

Setelahnya korban OJ (48) tehempas dan terguling-guling di atas aspal dan membentur salah satu tiang besi jembatan di jalan umum Gampong Alue bili Glumpang. Ujar Kasat. 

Atas perbuatannya tersangka S (50) dijerat Pasal 338 Jo Pasal 53 Ayat (1)  dengan Ancaman penjara paling lama lima belas tahun. Subs pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. 

Kini tersangka S (50) dalam penahanan di rumah tahanan Mapolres Aceh Utara. Dan korban OJ (48) masih dalam perawatan. (alman)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini