Mantan Kades Jati Mulia Disidangkan In Absentia Kemudian Dihentikan Penuntutannya, Ini Penjelasan Kejari Batubara

Sebarkan:



Foto ilustrasi. (MOL/Ist)



MEDAN | Sempat dilimpahkan dan disidangkan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa-red) di Pengadilan Tipikor Medan, tim JPU pada Kejari Batubara kemudian menghentikan penuntutan mantan Kepala Desa periode 2013 hingga 2019, Tukino.


Tukino terjerat perkara korupsi terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2019. 


Kajari Batubara Amru E Siregar melalui Kasi Intel Doni Harahap saat dikonfirmasi lewat sambungan WhatsApp (WA), Kamis (19/1/2023) membenarkan penghentian penuntutan Tukino. 


Apa gerangan yang terjadi? Tanya punya tanya, belakangan diketahui, terdakwa dilaporkan telah meninggal dunia karena sakit jantung.


"Dari penyidik memang sudah dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO), makanya berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi diperbolehkan (Tipikor) terdakwanya disidangkan secara in absentia," tegas Doni Harahap.


Dia membantah kalau pihaknya kemudian dinilai seopah kecolongan karena telah melimpahkan berkasnya perkaranya ke Pengadilan Tipikor secara in absentia dan belakangan diketahui berada di daerah Provinsi Riau.


"Kematian terdakwa Tukino diketahui tertanggal 21 November 2022. Hal itu diketahui berdasarkan Surat Keterangan dari Kades Kulim Jaya, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Indragiri Hulu, Provinsi Riau tertanggal 23 November 2022," kata Doni Harahap.


Berdasarkan surat tersebut terdakwa disebutkan meninggal akibat penyakit jantung. Diperoleh informasi tim JPU meninggalnya di Desa Kulim Jaya, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Indragiri Hulu, Provinsi Riau.


"Karena terdakwanya meninggal dunia berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang Undang Acara Pidana (KUHAPid) dihentikan penuntutannya," pungkasnya.


Penetapan


Secara terpisah, Sarma Siregar selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara almarhum juga membenarkan penghentian pembuktian perkaranya.


"Majelis juga sudah mendengarkan keterangan kadesnya, Surat Keterangan Kematian terdakwa serta foto almarhum.


Majelis juga sudah mengeluarkan penetapan bahwa persidangan atas nama Tukino dihentikan karena terdakwanya sudah meninggal dunia," pungkas Sarma Siregar. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini