KPU Deliserdang Didemo Masyarakat, Ini Penyebabnya

Sebarkan:

Massa bersiap melakukan aksi demo di Kantor KPU Deliserdang Selasa 3/1/2022
DELISERDANG | Puluhan Massa yang terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Forum Masyarakat Pemantau Negara ( Formapera) Sumatera Utara bersama beberapa masyarakat dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Deliserdang sedang melakukan persiapan untuk aksi damai di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang, Selasa 3/1/2023.

Kelompok massa ini sedang melakukan persiapan dan spanduk yang bertuliskan protes tentang proses rekrutmen anggota PPK beberapa waktu lalu yang diselenggarakan KPU dianggap sarat KKN.

Surya Darma salah seorang Masyarakat peserta aksi damai menyebutkan, mereka berniat melakukan aksi damai di Kantor KPU Deliserdang ini untuk menyampaikan aspirasi tentang dugaan kecurangan yang dilakukan KPU dalam proses rekrutmen Anggota PPK kemarin.

" Kami menyampaikan aspirasi pada KPU sekaligus mengharapkan dilakukannya proses penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti yang jujur adil dan bersih dari kecurangan. Agar proses pemilu seperti yang diharapkan Masyarakat," ucap Surya.   

Sebelumnya, Feri Afrizal Ketua LSM Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Sumut sudah melaporkan secara resmi Penyelenggara KPU ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Deliserdang, Senin (26/12/22) kemarin.

Dalam keterangannya, Feri Afrizal mengatakan dasar laporan yang dilakukan berdasarkan temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Penyelenggara KPU saat seleksi penerimaan calon anggota PPK. 

“ Ada temuan di 8 Kecamatan yang mana peserta melaporkan kepada kita adanya pelanggaran Kode etik penyelenggara Pemilu, Kode Administrasi dan Kode etik Pidana serta tidak transparansinya sistem perekrutan calon anggota PPK. Sistem perekrutan yang meliputi administratif, Ujian Computer Assited Test (CAT) dan sistem wawancara disinyalir berjalan tidak secara profesional," ucap Feri.

Lanjut Feri, dugaan kecurangan  diketahui saat adanya ujian CAT penyelenggara KPU memfokuskan ujian disatu lokasi yang berujung ujian sendiri baru dapat berakhir sampai pagi dini hari. Selain itu, saat ujian CAT berlangsung terlihat penyelenggara mengetahui adanya peserta membawa handphone sebagai bahan contekan ujian namun terjadi pembiaran. Tentu ini jelas pelanggaran yang dilakukan penyelenggara.

" Kita temukan adanya seorang peserta disalah satu Kecamatan memiliki ikatan perkawinan dengan penyelenggara KPU, tentu ini melanggar aturan PKPU Nomor 476 Tahun 2022, dan ironisnya peserta tersebut lolos sebagai anggota PPK. Disinilah letak pelanggaran yang dilakukan oleh KPU yang mana seharusnya penyelenggara dapat mengetahui status peserta tersebut dilakukan saat verifikasi administrasi (dokumen ), namun nyata peserta tersebut lolos sebagai anggota PPK, ada apa ?," ungkapnya. 

Pada saat verifikasi data temuan, Feri menguraikan adanya indikasi KKN dalam sistem perekrutan calon anggota PPK yang ada di Kabupaten Deliserdang. 

“ Indikasi ini terlihat saat kita temukan isi percakapan peserta yang mengaku tidak ada mengikuti seleksi wawancara namun dirinya lolos dalam seleksi, atas pengakuan tersebut menjadi tanda  tanya bagi kita, kenapa tanpa mengikuti salahsatu tahapan peserta tersebut bisa lolos," pungkasnya.( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini