Kolaborasi JAM Pidmil Kejagung, Oditur dan TNI AD, 180 Aset Terkait Dugaan Korupsi Dana TWP Disita

Sebarkan:

 



Dokumen foto penyitaan aset terkait perkara dugaan korupsi penggunaan dana TWP AD. (MOL/Pspnkm)



JAKARTA | Hasil kolaborasi tim koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) Kejagung RI, oditur dan penyidik Puspomad (Pusat Polisi Militer TNI AD), sebanyak 180 aset terkait perkara dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 hingga 2020, telah disita.


Hal itu diungkapkan JAM Pidmil Laksamana Muda TNI Anwar Saadi melalui Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, Selasa (24/1/2023).


Aset dimaksud berupa tanah dan bangunan sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan yang merupakan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi dimaksud.


"Tersebar di beberapa wilayah antara lain Palembang, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan DKI Jakarta," kata Juru Bicara Kejagung tersebut.


Sebelumnya, Kamis (19/1/2023), telah dilaksanakan penyitaan dan pengamanan aset barang bukti berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Gresik No 4 RT 10 RW 03, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan.


Dengan sertifikat atas nama KGS MMS. Adapun aset yang dilakukan penyitaan dan pengamanan berada di wilayah teritorial Kodam II/Sriwijaya dan telah mendapatkan izin penyitaan dari pengadilan serta pemblokiran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). 


Beberapa waktu sebelumnya, juga sudah dilakukan kegiatan pengamanan aset berupa tanah di lokasi wilayah Nagrek, Jawa Barat dan daerah lainnya.


Penyitaan dilakukan berdasarkan Pasal 39 KUHAPidana ayat 1 yakni 'yang dapat dikenakan penyitaan adalah: Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian dari tindak pidana. Benda yang telah dipergunakan secara langsung melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkan tindak pidana'.


Berlanjut


Dari hasil penyidikan, terdapat bukti yang cukup bahwa aset-aset tanah dan bangunan yang disita memenuhi ketentuan KUHAPidana tentang penyitaan. Adapun tujuan dari penyitaan ini adalah guna kepentingan pengembalian kerugian yang terjadi sebagaimana ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Kegiatan pengamanan aset dalam perkara dugaan korupsi dana TWP AD ini akan terus dilanjutkan di beberapa wilayah lainnya dan Kejaksaan bekerja sama dengan Mabesad dalam hal ini Kodam (Komando Daerah Militer) dan satuan TNI AD wilayah setempat serta pejabat pemerintah daerah terkait. 


Apresiasi


"Pak JAM Pidmil juga mengapresiasi pelaksanaan kegiatan pengamanan aset yang telah berjalan baik, tertib, dan lancar berkat adanya sinergi, koordinasi, kerja sama, dan dukungan maksimal dari seluruh stakeholder di antaranya jajaran Mabesad,satuan TNI Angkatan Darat, jaksa, oditur dan Penyidik Puspomad," urai Ketut. 


Hadir dalam kegiatan pengamanan aset tersebut dari unsur Kejaksaan Tinggi, perwakilan Kodam, Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi dan Direktur Penindakan pada JAM Pidmil Kejagung, perwakilan pemerintah daerah / kelurahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pejabat RT/RW setempat. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini