Heriadi Barus Kena 'Gas' Hakim, Minta Rp10 Juta ke Ibu Kandung Kok Pakai Golok?

Sebarkan:

 



Terdakwa Heriadi Barus yang dihadirkan secara virtual di PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Heriadi Barus, terdakwa tindak pidana pengancaman dengan kekerasan menggunakan golok dengan korban Alus Beru Tarigan, tidak lain adalah ibu kandungnya dalam sidang lanjutan, Selasa (17/1/2023) kena 'gas' sama  salah seorang anggota majelis hakim, Immanuel Tarigan.


"Hei, terdakwa jangan sok jago kau. Ibumu ini marga Tarigan, Saya juga marga Tarigan. Kau ancam dia, berarti kau akan berhadapan dengan Saya," ujar Hakim Immanuel dengan nada tinggi.


Mendengar hal itu, terdakwa yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan dan dihadirkan secara virtual di persidangan itu tampak tertunduk tanpa mengucapkan sepatah kata pun.


"Sudah bu, biar kami yang menyelesaikan persoalan ini," ujar Immanuel Tarigan kepada Alus Beru Tarigan yang terus menerus menangis.


Golok


Sebelumnya saksi korban menerangkan, Senin (24/10/202) lalu sekitar pukul 21.00 WIB  seusai pulang dari pasar dia bertemu terdakwa di rumah mereka di Jalan Pokok Nangka Gang Nangka Kecamatan Kwala Bekala. 


Heriadi memegang sebilah golok memaksakan diri agar memberinya uang Rp10 juta. Tapi ibunya tak memberinya karena tidak punya uang.


Mendengar itu, terdakwa Heriadi makin emosi, lantas memaksa ibunya untuk menyerahkan surat tanah.


"Kalau tidak ada uang itu, surat tanah pun jadi biar kugadaikan. Kalau tidak ada kumatikan kau," ancam Heriadi kepada ibunya sambil memegang golok.


Merasa ketakutan, Alus Beru Tarigan pergi ke kamar dan menguncinya dari dalam. Namun dari ruang tamu Heriadi terus mengancam akan membunuh ibunya jika tidak diberi uang Rp.10 juta.


Keesokannya sekitar pukul 05.00 WIB korban kabur dari rumah meninggalkan terdakwa sedang tertidur kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian setempat.


Alus Beru Tarigan berharap hakim memberikan hukuman 2 hingga 3 tahun penjara agar terdakwa tidak mengulangi kejahatan serupa.


"Kalau bisa 2 atau 3 tahun lah pak hakim," pinta Alus Beru Tarigan dengan logat Karonya sehingga mengundang tawa pengunjung sidang.


JPU dari Kejati Sumut Rina Sari Sitepu sebelumnya menjerat terdakwa dengan pidana Pasal 335 ayat 1 KUHPidana.


Majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu pun melanjutkan persidangan pekan depan huna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini