Gak Sependapat dengan JPU, Mantan Kadispora Kabupaten Karo Diganjar 2 Tahun

Sebarkan:

 



Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi saat membacakan amar putusan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo Robert Perangin-angin lewat persidangan video teleconference (vicon), Rabu (25/1/2023) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan diganjar 2 tahun penjara.


Selain itu, terdakwa juga dihukum pidana denda Rp20 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama) 3 bulan kurungan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi dalam amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan JPU pada Kejari Karo dihadiri Reza Nasution.


"Untuk itu membebaskan terdakwa dari dakwaan primair penuntut umum yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Ko Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," urai hakim anggota Dr Edwar.


Sebaliknya Robert Perangin-angin diyakini terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.


Yakni secara berkelanjutan menyalahgunakan kewenangan, sarana atau kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Fakta lainnya terungkap di persidangan, Dinas yang dipimpin terdakwa Tahun Anggaran (TA) 2019 mendapatkan alokasi dana Rp1,6 miliar untuk pembangunan Gelanggang Olahraga Stadion Samura di Desa Samura  Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo kemudian dipecah-pecah, lapangan bola kaki, voli dan basket.


Dilakukan pembayaran 100 persen kepada rekanan sebelum beberapa item selesai dikerjakan. Terdakwa juga ada menerima uang dari rekanan pemenang tender. Selain itu, ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebagai dituangkan dalam kontrak.


UP


Oleh karena itu, terdakwa dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keungan negara Rp20 juta. 


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan 3 bulan penjara.


"Mengerti saudara terdakwa? Baik ya? Saudara penuntut umum, terdakwa dan penasihat hukum (PH) memiliki hak yang sama. Apakah menerima atau banding," pungkas Ahmad Sumardi. 


Jauh Lebih Ringan


Dengan demikian vonis majelis hakim bukan hanya berbeda pasal tapi juga jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.


Robert Perangin-angin, Senin (16/1/2023) lalu dituntut 5,5 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp313.784.385 subsidair 2 tahun dan 8 bulan penjara.


Robert Perangin-angin didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan bersama-sama dengan Perbahanen Ginting selaku Direktur CV Pratama Madia, M Anas Purba (Direktur CV Trio), Toris Bangun (Direktur CV Terbangun) Permata dan Bima Rimbaya (Direktur CV Poetra Bahagia) sesuai dengan peranannya masing-masing.


Bukan hanya sengaja memecah pekerjaan Pengadaan Fasilitas Olahraga di Stadion Samura Kabanjahe Tahun Anggaran (TA) 2019 untuk menghindari mekanisme tender (lelang).


Warga Jalan Veteran, Gang Sempakata, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo itu malah memegang rangkap jabatan. Selain sebagai Pengguna Anggaran (PA), juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pekerjaan tidak sesuai kontrak. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini