Dugaan Korupsi di Bank Sumut, Penyidik Pidsus Kejatisu Jemput dan Tahan Dirut PT Pollung Karya Abadi, Siapa Menyusul?

Sebarkan:

 



Tersangka H Suherdi SSos saat diamankan tim penyidik Pidsus Kejato Sumut. (MOL/Pnkm)



MEDAN | H Suherdi SSos selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pollung Karya Abadi, Kamis (19/1/2023) tadi diamankan tim penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejati Sumut).


Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yosgernold A Tarigan menjelang petang tadi mengatakan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik pidsus.


"Menjelang siang tadi. Tim berhasil mengamankan yang bersangkutan dari kediamannya di Jalan Sempurna Medan. Kooperatif saat diamankan," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu saat dikonfirmasi lewat sambungan WhatsApp (WA).


H Suherdi SSos tersandung kasus dugaan korupsi korupsi terkait pencairan Kredit Surat Perintah Kerja (SPK) pada PT Bank Sumut Cabang Stabat tahun 2017 lalu yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, memcapai Rp1.484.630.959.  


Pada tahun 2016 PT Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH Zainal Arifin, Kabupaten Langkat dengan modus mendapatkan Kredit SPK pada bank plat merah tersebut sebesar Rp1.548.000.000.


Lebih lanjut Juru Bicara Kejati Sumut itu mengatakan,  dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan Konstruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan Pemprovsu diduga dilakukan tersangka selaku Dirut PT PKA..


Diduga cara mendapatkan Kredit SPK dimaksud dengan dalih untuk mengerjakan Konstruksi  Gedung Gudang Lumbung Pangan Pemprovsu dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sumut.


Belakangan diketahui kuat dugaan tidak sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan.


Rutan Medan


"Suhardi bahkan tidak menyerahkan dokumen kontrak kepada PT Bank Sumut Cabang Stabat sebagai syarat pengajuan Kredit SPK. Selambat-lambatnya 14 hari setelah tanggal penunjukan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ).


Juga melanggar SK Direksi PT Bank Sumut Nomor: 044/DIR/DKr," timpal Yosgernold.


Tersangka Lain


Pria 60 tahun itu dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.


Ketika ditanya tentang kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Yos menimpali, "Tidak tertutup kemungkinan". (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini