Dugaan Korupsi Beraroma Kredit Macet Rp25 M, 2 Tersangka Lainnya Menyusul Pengusaha Agus Hartono Ditahan

Sebarkan:

 




Dua tersangka DPW dan MI akhirnya ditahan penyidik Kejati Jateng. (MOL/Ist)



SEMARANG | Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), Jumat (6/1/2023) melakukan penahanan terhadap 2 tersangka korupsi lainnya, menyusul pengusaha terkenal Agus Hartono selaku Komisaris PT Seruni Prima Perkasa (SPP).


Kedua tersangka yakni berinisial DPW selaku Direktur PT SPP dan MI sebagai Procurement Leader di PT TJB Power Service. 


Kajati Jateng melalui Kasi Penkum Bambang Tejo dalam pers rilisnya, Sabtu malam (7/1/2023) mengungkapkan, ketiganya disangka melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama beraroma kredit macet.


Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jateng, akibat perbuatan ketiga tersangka, keuangan negara dirugikan mencapai Rp25.143.549.410.


Yakni terkait pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Semarang kepada PT Seruni Prima Perkasa pada Tahun 2017 lalu.


DPW selaku Direktur PT SPP bersama tersangka AH sebagai Komisaris mengajukan fasilitas kredit kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BPD Jabar) dan Banten dengan melampirkan copy PO PT.TJB Power Service palsu.


Serta daftar supplier yang tidak benar, oleh tersangka MI. Setahu bagaimana Copy PO tersebut dibenarkan sehingga PT BPD Jawa Barat & Banten Tbk mencairkan kredit tersebut yang berujung pada kredit macet.


Keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 6 Januari 2023. DPW dititipkan RTP Polresta di Semarang di Semarang dan tersangka MI di Rutan Kelas IIA Wanita Semarang di Semarang.



Komisaris


Santer diberitakan sebelumnya. Agus Hartono sempat membuat heboh karena mengaku dimintai Rp10 miliar oleh oknum Kejati Jateng. Namun hal itu belum terbukti.


Kemudian, Kamis (22/12/2022) lalu Agus Hartono ditangkap di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang oleh tim Kejagung dan Kejati Jateng terkait kasus dugaan korupsi. Ia kemudian diperiksa di Kantor Kejati Jateng sekitar delapan jam dan setelahnya dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Semarang Kedungpane. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini