Dituntut 20 Tahun Terkait Dugaan Korupsi Dana TWP AD, 'Nasib' Brigjen Yus dan Dirut PT GSH Ditentukan 31 Januari Mendatang

Sebarkan:

 



Foto ilustrasi. (MOL/Ist)



JAKARTA | 'Nasib' 2 terdakwa perkara dugaan korupsi terkait penggunaan dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 hingga 2020 yang merugikan negara mencapai Rp133.763.305.600 ditentukan, Senin (31/1/2023) mendatang.


"Sesuai jadwal sidang, majelis hakim pada Militer Tinggi II Jakarta (diketuai Brigjen Faridah Faisal-red) akan membacakan amar putusan kedua terdakwa Senin mendatang," kata Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana (23/1/2023).


Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Yus Adi Kamrullah SE MSi (terdakwa I) dan Ni Putu Purnamasari pada persidangan Desember 2022 lalu dituntut tim Oditur Militer Tinggi II Jakarta agar dipidana masing-masing 20 tahun penjara.


Selain itu, keduanya lewat peradioan konksitas tersebut juga dltuntut pidana denda masing-masing Rp750 juta subsidair (bla denda tidakndibayar.maka diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa I dan II dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. 


Yakni beberapa perbuatan, masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran dipandang satu perbuatan berlanjut dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah selaku mantan Direktur Keuangan TWP-AD maupun terdakwa II dinilai tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan dana TWP AD periode Tahun 2013 hingga 2020.


Terdakwa I, Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp60.980.756.533 dan terdakwa II, Ni Putu Purnamasari sebesar Rp37.335.910.483. 


UP Berbeda


Oleh karenanya, Oditur Militer Tinggi II Jakarta menuntut kedua terdakwa dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.


Bedanya, terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah selaku mantan Direktur Keuangan TWP-AD dikenakan UP sebesar Rp25.375.756.533. 


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana akan disita kemudian dilelang oditur militer. Apabila tidak mencukupi menutupi UP tersebut  maka diganti pidana penjara selama 8 tahun penjara.

 

Sedangkan terdakwa II, Ni Putu Purnamasari selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) dikenakan UP sebesar Rp101.624.243.467 subsidair 9 tahun penjara.


JAM Pidmil Apresiasi


Dalam kesempatan tersebut Juru Bicara Kejagung itu menambahkan, mengenai penyelamatan uang negara, JAM Pidmil mengapresiasi kerja panjang Tim Koneksitas mulai dari proses penyidikan hingga penuntutan perkara TWP AD.


"JAM-Pidmil juga menyampaikan terima kasih atas kinerja yang baik, sinergi, serta koordinasi antara Oditur, Jaksa dan Penyidik Puspomad (Pusat Polisi Militer TNI AD) selama proses penyidikan sampai dengan persidangan pada tahap tuntutan ini," timpalnya.


Mengingat kerugian negara yang mencapai Rp133.763.305.600, JAM Pidmil mengakui Tim Koneksitas telah berupaya maksimal melalui mekanisme hukum acara yang ada untuk mendapatkan aset-aset TWP AD terdakwa dan pihak terkait, termasuk dalam tuntutan diterapkan pidana tambahan UP kerugian keuangan negara sesuai nilai kerugian yang jadi tanggung jawab masing-masing terdakwa sesuai nilai yang dikorupsi. 


Soal barang bukti yang berhasil disita dari para terdakwa senilai Rp53 miliar, JAM-Pidmil menyatakan Tim Koneksitas juga mengupayakan pengembalian lebih maksimal lewat tuntutan pidana tambahan. 


JAM Pidmil berharap Panglima dan juga KASAD (Kepala Staf TNI Angkatan Darat) selaku Ankum (atasan yang berhak menghukum) dan Papera (perwira penyerah perkara) di satuan Angkatan Darat agar proses hukum perkara korupsi TWP AD bisa semaksimal mungkin dalam mengembalikan kerugian kepada prajurit. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini