Anggota DPRD Madina: Membatalkan Coblos Tembus Simetris sama Menghilangkan Suara Rakyat

Sebarkan:
Anggota DPRD Kabupaten Madina, Teguh W Hasahatan Nasution. (IST). 

MANDAILING NATAL| Polemik sah atau tidaknya coblos tembus simetris pada kertas suara di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Madina menjadi perbincangan publik. 

Hal itu lantaran Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) terjadi sengketa hasil Pilkades 19 Desember lalu, dikabarkan terkait persoalan coblos tembus simetris. 

Menyikapi itu anggota DPRD Kabupaten Madina Teguh W Hasahatan Nasution angkat bicara. Menurut dia, coblos tembus simetris dinyatakan sah. 

"Kalau coblos tembus simetris tidak disahkan atau dibatalkan sama dengan menghilangkan suara rakyat," kata Teguh saat dikonfirmasi Jumat (6/1/2023). 

Teguh menjelaskan pemilihan Kepala Desa diatur dalam Permendagri nomor 112 tahun 2014. Dan pada pasal 40 huruf C menjelaskan coblos lebih dari satu kali dinyatakan sah sepanjang tidak mengenai kotak atau kolom lain.

Oleh karena itu, Ketua DPC PDI-P Kabupaten Madina ini menjelaskan bila gugatan atau sengketa yang dilayangkan akibat adanya penafsiran berbeda dalam hal memaknai peraturan bupati (Perbup) nomor 62 tahun 2022 tentang coblos dua kali dinyatakan batal, maka aturan Permendagri tersebut dasar keputusan tertinggi. 

"Konsiderans dari Perbup itu kan adalah Permendagri nomor 112 tahun 2014, tentang Pemilihan Kepala Desa. Berdasarkan adagium hukum, 'Lex superior derogat legi inferior' peraturan yang lebih tinggi mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah. Sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundangan-undangan, Permendagri itu lebih tinggi dari Perbup," jelasnya. 

Untuk itu, Teguh yang merupakan putra daerah dari Desa Tabuyung tak lupa mengingatkan kepada panitia pemilihan kepala desa agar tidak keliru dalam mengambil keputusan. 

"Mengajukan gugatan sah-sah saja, tapi mengabulkan gugatan untuk melakukan penghitungan ulang dengan membatalkan kertas suara coblos tembus 2 kali adalah sebuah pembangkangan terhadap peraturan," pungkasnya. 

Sebagai bahan pertimbangan, tambah dia, kejadian yang seperti ini sebelumnya pernah terjadi di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat pada tahun 2018 lalu. Saat itu, kata Teguh, Bupati Sintang kemudian menyurati Mendagri untuk meminta petunjuk dan penjelasan atas persoalan coblos tembus simetris. 

Lalu, Mendagri mengeluarkan surat yang menyatakan sesuai dengan pasal 40 huruf C coblos tembus dinyatakan sah sepanjang tidak mengenai kotak atau kolom calon lain.

"Saya pikir kejadian yang di Sintang ini dapat menjadi pertimbangan untuk pihak-pihak terkait di daerah kita dalam menyelesaikan persoalan tersebut," tambahnya. 

Terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madina Hasan Basri Rangkuti menyampaikan, pihaknya telah menerima aduan dari 6 desa yang menyelenggarakan Pilkades pada tahun 2022 ini. 

"Sampai saat ini ada enam desa yang mengajukan pengaduan, yakni Desa Huraba, Tabuyung, Sopo Batu, dan tiga desa dari Kecamatan Bukit Malintang. Kita sedang merekap dan meneliti berkas pengaduan apakah layak ditindaklanjuti atau tidak sesuai dengan ketentuan. Baru sebatas itu," kata dia. (SRH/Sahrul) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini