UMK Kota Padangsidimpuan Naik Tahun 2023

Sebarkan:

 

Kabid Pendataan dan Pembinaan Ketenagakerjaan Ismail Marzuki

PADANGSIDIMPUAN | Upah Minimum Kota (UMK) Padangsidimpuan tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 6,69 persen atau Rp.181.000 dari UMK tahun 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Padangsidimpuan Risman Kholid Harahap melalui Kabid Pendataan dan Pembinaan Ketenagakerjaan Ismail Marzuki kepada metro-online.co mengatakan, bahwa Pemerintah Kota Padangsidimpuan sudah menaikkan UMK untuk tahun 2023 sebesar 6,69%.

"Sesuai permenaker Nomor 18 tahun 2022 dan juga berdasarkan hasil rapat dengan dewan pengupahan, maka UMK kota Padangsidimpuan tahun 2023 naik 6,69 persen atau sekitar Rp.181.000. sementara untuk salinan SK dari gubernur terkait penetapan UMK tersebut dalam waktu dekat ini kita akan langsung jemput," jelas Ismail diruang kerjanya, Senin (12/12/2022).

"Setelah SK salinan itu nanti kita dapatkan, baru nanti kita akan bagikan kepada perusahaan-perusahaan di Kota Padangsidimpuan ini sebagai acuan mereka dalam memberikan upah kepada pekerjanya," tambahnya.

Kemudian kata Ismail, kenapa UMK dinaikkan 6,69 persen atau sebesar Rp.181.000. Hal ini mekanismenya menggunakan undang-undang 36 tahun 2021 dan juga menggunakan proses perhitungannya inflasi, pertumbuhan ekonomi dan menggunakan metode pengujian alpha. 

Pengujian alpha merupakan salah satu jenis user acceptance testing yang dilakukan secara terbatas. Pengujian ini dilakukan dalam ruang lingkup internal yang terbatas. Dalam alpha testing, pengujian produk atau aplikasi dilakukan oleh staf internal pengembang saja.

Sebelumnya, UMK Kota Padangsidimpuan tahun 2022 sebesar Rp.2.704.300 dan di tahun 2023 ada kenaikan 6.69 persen atau sebesar Rp.181.000 menjadi Rp.2.885.300.

"UMK sebagai acuan pembayaran gaji atau upah kepada pekerja maupun buruh yang bekerja di perusahaan yang memiliki badan hukum," sebut Ismail.

Kemudian metro-online.co menanyakan, apakah standar upah UMK Kota Padangsidimpuan ini berlaku untuk semua pekerja atau perusahaan?

Ismail mengatakan untuk kategorinya perusahaan yang tergolong dalam Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) maka pengupahannya disesuaikan dengan UMK kota.

"Kalau UMK untuk usaha UMKM tidak diberlakukan, karena ini berlaku bagi perusahaan yang sudah berbadan hukum dan memiliki pekerja lebih dari sepuluh orang," ucapnya.

Namun kata Ismail, di Kota Padangsidimpuan ini masih banyak pengusaha atau perusahaan yang memberikan gaji dibawah UMK kepada pekerja atau karyawaannya. Upah yang diberikan kepada pekerja tersebut juga merupakan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.

"Maka dalam hal ini, kita meminta kepada pengusaha ataupun perusahaan yang ada dikota Padangsidimpuan ini, agar memberikan upah sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan dan kepada perusahaan atau pengusaha yang sudah memberikan upah lebih dari UMK, agar tidak mengurangi atau menurunkannya, lagi" pungkasnya. (Syahrul/ST).





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini