Tak Terima Mujianto Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Sebarkan:

 


Tak terima Mujianto divonis bebas, JPU pada Kejati Sumut Nurdiono (kiri) melakukan upaya hukum kasasi. (MOL/ROB)



MEDAN | JPU pada Kejati Sumut melakukan upaya hukum kasasi atas  divonis bebasnya Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), Jumat (23/12/2022) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.


Mujianto yang sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Dalam amar putusannya majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan mengatakan, konglomerat asal Kota Medan itu tidak terbukti secara sah seperti dakwaan JPU sebelumnya. 


"Membebaskan terdakwa, oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," kata hakim.


Terdakwa Mujianto tidak tahu menahu terkait lahan yang dijual kepada Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) diagunkan ke bank.


"Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, harkat serta martabatnya," tandas hakim.


Padahal dalam tuntutannya, JPU Kejati Sumut Nurdiono menuntut Terdakwa Mujianto dengan pidana penjara selama 9 tahun dan dipidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 1 tahun.


Menurut jaksa, Mujianto terbuki melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.


Karena itu pula, JPU Nurdiono langsung menyatakan kasasi. "Kasasi pak hakim," tegasnya.


Sebelumnya dalam dakwaan diuraikan, mengatakan bahwa kasus ini berawal saat Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.


Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja ke bank dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan berujung kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar. (Rob/Rel)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini