Tahun 2022, BNNP Sumut Ungkap 4 Jaringan Narkoba

Sebarkan:

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan saat memberi keterangan.

MEDAN | Sepanjang tahun 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) berhasil mengungkap 4 jaringan narkotika.

“Dalam upaya meningkatnya pengungkapan tindak pidana Narkotika dan lahan tanaman ganja dan tanaman terlarang lainnya, BNNP dan BNNK di wilayah Sumut telah mengungkap 73 kasus tindak pidana Narkotika dan psikotropika dengan tersangka sebanyak 115 orang dengan menyita sabu seberat 98.359,30 Gram, ganja seberat 27.438,79 Gram dan ektasi sebanyak 68.267,25 butir," ujar Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan saat menggelar refleksi akhir tahun tahun 2022 di Mako BNNP Sumut di Jl. BPPOM, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Jumat (30/12/2023).

Tambah Brigjen Toga, di samping itu pihaknya juga telah memusnahkan lahan ganja seluas 12 hektar dengan jumlah 8 ribu batang atau seberat 9 ton ganja basah.

"Pemberantasan jaringan sindikat Narkotika ini juga dilakukan dengan cara melakukan razia ke tempat hiburan malam, kost-kostan dan hotel yang totalnya mencapai 173 kegiatan. Dari kegiatan itu kita turut mengamankan 672 orang yang terindikasi menyalahgunakan Narkoba. Selain itu razia dilakukan di kawasan kampung narkoba sebanyak 61 kegiatan dengan hasil mengamankan 139 orang terindikasi menyalahkan Narkoba, “ tambahnya.

Brigjen Pol Toga Panjaitan menjelaskan BNNP dan BNNK di wilayah Provinsi Sumut juga melakukan asesmen terpadu sebanyak 928 kegiatan dengan rincian, rekomendasi rehabilitasi sebanyak 495 orang dan rekomendasi tidak rehabilitasi 110 orang dan rekomendasi rehabilitasi dengan proses berlanjut sebanyak 323 orang. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini