Sat Reskrim Unit I Polres Sergai Amankan Satu Orang Terduga Jenis Judi Togel

Sebarkan:

Satu terduga pelaku judi jenis togel diamankan personil sat reskrim unit 1 Polres Sergai, Sabtu (24/12/2022).



SERDANGBEDAGAI |
Di tengah kesibukan persiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru, Polres Serdangbedagai tetap melaksanakan operasi besar - besaran pengungkapan tindak pidana perjudian togel di wilkum Polres Serdangbedagai.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi togel jenis Singapura di Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin kemudian personil Sat Reskrim melakukan penyelidikan, dan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Kamis (22/12/ 2022)sekira pukul 16.30, di Jalan Desa Kuala Lama Dusun I Kecamatan Pantai Cermin tepatnya di dalam warung kopi milik terduga.

Personil Opsnal Sat Reskrim dipimpin oleh Kanit I Pidum IPTU M.K.Bima Prakasa, S.Trk, langsung melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang terduga judi togel jenis Singapura bernama Anuar Als NUAR, 49 , Lk, Nelayan, Islam, Jalan Desa Kuala Dusun I Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai.

Dari terduga ditemukan dan disita barang bukti,1 (Satu) unit Handphone android merk VIVO warna biru berisikan angka /nomor tebakan,1 (Satu) buah buku tulis berisikan angka tebakan, 1 (Satu) buah pulpen,Kertas bertuliskan angka tebakan dan uang tunai Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah).

Terduga ditangkap sewaktu menjalankan aktivitasnya di dalam warung kopi milik terduga, dan selanjutnya terduga berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Dr. Ali Machfud, SIK, MIK, kepada awak media ketika dikonfirmasi, Sabtu, (24/12/2022) menerangkan benar peristiwa penangkapan terduga judi jenis togel singapura tersebut.

"Dari pengungkapan kasus tersebut jadi menambah jumlah kasus perjudian yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai selama tahun 2022 yaitu sebanyak 20 kasus,"ucapnya.

"Adapun jenis Tindak Pidana perjudian yang berhasil diungkap dalam tahun ini, Judi togel sebanyak 14 kasus,Judi tembak ikan sebanyak 6 kasus, barang bukti uang sejumlah Rp.13.442.000,- (Tiga belas juta empat ratus empat puluh dua ribu rupiah)," rincinya.

Tambahnya, para pelaku tindak pidana perjudian tersebut diamankan dari beberapa lokasi di wilkum Polres Serdangbedagai yaitu, Kecamatan Perbaungan 8 Kasus, Kecamatan Sei Bamban 6 Kasus, Kecamatan Pantai Cermin 1 Kasus, Kecamatan Sei Rampah 5 Kasus.

"Operasi penangkapan perjudian merupakan langkah nyata dan komitmen Polres Serdangbedagai dalam melaksanakan kebijakan Kapolri yaitu pemberantasan segala bentuk perjudian baik yg online maupun yang non online," pungkas Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud,Sik,Mik.(HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini