Refleksi Kinerja Berikut Harapan Jaksa Agung: Transparan, Profesional, Berintegritas, Pertahankan Predikat WTP

Sebarkan:

 


Jaksa Agung ST Burhanuddin. (MOL/Pspnkm)



JAKARTA | Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (28/12/2022) melakukan kunjungan kerja (kunker) secara virtual guna mengevaluasi kinerja masing-masing Bidang dan mengapresiasi kinerja jajaran kejaksaan baik di Pusat maupun Daerah serta berharap pencapaian yang pernah diraih dapat terus ditingkatkan dari waktu ke waktu.


Hal itu disampaikannya dalam kunjungan kerja virtual pada Rabu (28/12/2022) sekaligus refleksi, evaluasi kinerja bidang-bidang di institusi kejaksaan yang perlu diberikan atensi atau perhatian sekaligus harapan ke depan.


Pembinaan


Bidang Pembinaan, Jaksa Agung menyampaikan data realisasi penyerapan anggaran Kejaksaan pada tahun 2022 mencapai angka 96,36 persen dan realisasi Penerimaan Negara  Bukan Pajak (PNBP) telah melebihi target yakni sebesar 417,71 persen atau senilai Rp2,7 triliun dari target penerimaan sebesar Rp662 miliar. 


“Perlu saya ingatkan, penyusunan laporan keuangan harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Saya tidak ingin adanya banyak temuan dalam penggunaan anggaran. Kita harus mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah kita raih selama 5 kali berturut-turut,” ujar Jaksa Agung. 


Lalu, seiring dengan meningkatnya trend kepercayaan masyarakat kepada institusi kejaksaan, tingkatkan dan kembangkan kualitas diri agar kepuasan masyarakat terhadap kinerja kejaksaan terus meningkat. 


Dia juga menekankan kepada seluruh insan Adhyaksa dan keluarga besar Adhyaksa di mana pun berada untuk tetap hati-hati dan waspada dalam melaksanakan tugas kedinasan. 


“Jaga diri dan marwah kejaksaan baik di dalam maupun di luar kantor. Hal ini penting dilakukan, karena pegawai dan keluarga besar kejaksaan selalu menjadi sorotan masyarakat. Sehingga kesalahan sekecil apa pun akan dengan cepat menyebar melalui semua media informasi yang tentunya akan mengurangi kepercayaan publik terhadap Kejaksaan,” tegasnya.


Intelijen


Bidang Intelijen, ST Burhanuddin mengatakan, sejak kejaksaan meluncurkan hotline pengaduan mafia tanah, sampai dengan 5 Desember 2022, sebanyak 641 laporan pengaduan dari masyarakat telah diterima dan itu bukan angka sedikit.


Untuk itu dia menginstruksikan kepada anggota Satgas Mafia Tanah untuk bekerja secara maksimal dengan menyusun target yang jelas, memetakan permasalahan dan menyajikan output serta outcome dalam pemberantasan mafia tanah, karena masalah tanah memiliki kompleksitas, sehingga dalam penanganannya harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati serta bebas dari intervensi pihak mana pun. 


“Satu hal yang penting, laporan pengaduan masyarakat sedianya menitipkan kepercayaan kepada Kejaksaan dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka kepada kita, sehingga jangan sampai kepercayaan itu kita sia-siakan,” ujarnya. 


Di bagian lain Jaksa Agung menyampaikan bahwa tahun politik sudah di depan mata, kontestasi dan tahapan pesta demokrasi akan digelar. Dengan derasnya arus informasi melalui perkembangan teknologi, Jaksa Agung menyampaikan Bidang Intelijen dituntut lebih aktif dalam pengawasan multimedia dengan menyaring berita-berita bohong (hoax). 


Apabila tidak dihalau, maka akan berpotensi menimbulkan konflik yang akan mengganggu keseimbangan jalannya pemerintahan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah, terlebih kewenangan ini secara eksplisit tercantum dalam Pasal 30C huruf e UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. 


“Saya ingatkan, tahun 2023 dunia akan menghadapi ancaman resesi ekonomi global, termasuk Indonesia yang saat ini sedang mencoba pulih dan bangkit akibat pandemi Covid-19. 


Oleh karena itu Saya instruksikan kepada Satuan Tugas Pengamanan Investasi untuk segera melakukan koordinasi dan bersinergi dengan kementerian / lembaga untuk menciptakan suasana kondusif dan mendukung kemudahan berusaha dalam percepatan Pembangunan Ekonomi Nasional,” imbuhnya.


Pidum


Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), ST Burhanuddin menyinggung seputar penegakan hukum lewat Restorative Justice (RJ). Pelaksanaan RJ diharapkan secara konsisten diselenggarakan dengan profesional dan penuh integritas, maka tidak menutup kemungkinan kewenangan RJ akan didelegasikan ke daerah melalui quasi seponeering.






Dalam tahapan penanganan perkara, mulai dari prapenuntutan, penuntutan, upaya hukum, hingga eksekusi, jaksa / penuntut umum kiranya memiliki rasa tanggung jawab. Terutama dalam tahapan prapenuntutan yang menjadi landasan fundamental yang menentukan keberhasilan dalam suatu penanganan perkara.


“Tahapan prapenuntutan ini merupakan penerapan dari asas dominus litis yang dimiliki oleh jaksa, dalam tahapan inilah ditentukan apakah suatu perkara dapat atau tidak untuk ditingkatkan ke tahapan penuntutan, sehingga peranan jaksa lebih dominan dalam tahapan ini. 


Untuk itu Saya tegaskan, tanggung jawab jaksa / penuntut umum yang melaksanakan tahapan prapenuntutan tidak selesai sampai berkas perkara dinyatakan lengkap, namun bertanggung jawab hingga perkara tersebut tuntas dieksekusi, termasuk jika kedepannya perkara tersebut dieksaminasi,” tegasnya.


Pidsus


Di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Jaksa Agung mengatakan dalam semua tahapan penegakan hukum, senantiasa perlu diwaspadai pihak-pihak yang kontra, khususnya terhadap pemberantasan korupsi, yang saat ini kita kenal dengan terminologi 'corruptors fight back', seperti yang terjadi di Jawa Tengah belum lama ini. 


Jaksa Agung menuturkan koruptor dan pendukungnya akan terus berusaha melawan untuk mendelegitimasi  upaya pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan Kejaksaan. 


“Untuk itu Saya selaku pimpinan Kejaksaan kembali mengingatkan agar jangan takut dan jangan gentar terhadap serangan tersebut selama saudara sekalian bekerja dengan baik, profesional dan berintegritas,” ujar Jaksa Agung. 


ST Burhanuddin juga meminta Bidang Pidsus dapat menyamakan persepsi terkait penanganan perkara secara profesional, tuntas dan berbobot. Secara profesional yaitu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan mengedepankan integritas dan berdasarkan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. 


Tuntas yaitu terhadap penanganan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal (predicate crime) harus diikuti dengan penanganan dan pembuktian tindak pidana lanjutannya (follow up crime) seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Datun


Selanjutnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), menurutnya, terkait dengan arahan Presiden RI Joko Widodo tentang pengendalian Inflasi di daerah. Para Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat bersikap proaktif dalam melakukan pendampingan hukum kepada pemerintah di wilayah hukumnya. 


“Untuk itu Saya perintahkan kepada semua jajaran Datun, untuk memedomani Surat Jaksa Agung Nomor: B-159/A/SUJA/09/2022 tanggal 5 September 2022 perihal Pendampingan Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah.


Serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Nomor B-739/G/Gjd/09/2022 tanggal 12 September 2022 perihal Pendampingan Hukum Dalam Pengendalian Inflasi di Daerah,” ujar Jaksa Agung. 


Para JPN terus mendekatkan diri dengan masyarakat, dengan memberikan Pelayanan Hukum Gratis kepada masyarakat baik secara tatap muka maupun melalui aplikasi Halo JPN yang belum lama dirilis. 


“Mereka membutuhkan solusi atas permasalahan hukum yang dihadapinya, dan untuk itu saya minta kepada JPN untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara proaktif dengan penjelasan dan masukan yang komprehensif dan solutif,” katanya.


Pidmil


Sementara Bidang Pidana Militer (Pidmil), lanjutnya, terkait dengan operasional bidang pidana militer, Jaksa Agung menginstruksikan untuk segera melakukan instrumen hukum yang diperlukan seperti Pedoman, Juklak maupun Juknis dan Keputusan Bersama dalam penanganan perkara koneksitas agar terwujud kesamaan pandangan dalam penyelesaian perkara koneksitas.


“Hal ini untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan teknis penuntutan terhadap perkara yang dilakukan oleh oditurat dan Penanganan Perkara Koneksitas serta Tata Kelola Administrasi, yang saat ini masih mengacu pada PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus pada BAB Koneksitas BAB XLIII Penanganan Koneksitas Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi,” ujar Jaksa Agung. 


Pengawasan


Bidang Pengawasan, Jaksa Agung tidak henti-hentinya minta khususnya pada jajaran bidang pengawasan agar inspeksi dan pemantauan tidak dilakukan secara formalitas dan rutinitas semata, atau hanya sekedar mencari-cari kesalahan yang tidak substansial, mengingat jajaran Bidang Pengawasan memikul tanggung jawab besar dalam  meningkatkan profesionalitas dan integritas dari seluruh Insan Adhyaksa. 


“Cari dan temukan solusi atas permasalahan di lapangan yang kiranya dapat menghambat pelaksanaan tugas kedinasan. Apabila kita cermati banyak sekali persoalan di lapangan dan masing-masing satuan kerja memiliki permasalahan yang  berbeda-beda sehingga memerlukan treatment yang berbeda pula. 


Untuk mengoptimalkan fungsi Pengawasan, saya juga meminta jajaran Pengawasan, cermati dan pedomani dengan baik Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil agar tepat dalam menerapkan sanksi hukuman,” urainya. 


Jajaran Bidang Pengawasan, apabila ada oknum pegawai/Jaksa yang dilaporkan, Segera lakukan pemeriksaan dan utamakan asas praduga tak bersalah, perlakukan secara humanis dan jangan ada transaksional. Ingat mereka adalah keluarga kita dan Bidang Pengawasan memiliki tanggung jawab besar untuk melakukan pendisiplinan terhadap mereka.


Diklat


Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Jaksa Agung mengaku memberikan dukungan untuk berbenah menuju Corporate University di Kejaksaan, hal ini guna mengakomodir dan mengintegrasikan perencanaan pengembangan sumber daya manusia (SDM) dalam skala nasional sesuai arahan Presiden Joko Widodo.


Selain itu, dia juga mengharapkan pengembangan kapasitas dan kualitas baik jaksa maupun pegawai terus dilakukan secara merata dan berkesinambungan. Saat ini permasalahan hukum kian kompleks sehingga menuntut jaksa memiliki skill yang mumpuni. 


Maka perlu untuk memperbanyak diklat, termasuk diklat kolaboratif dengan instansi lain dan pastikan informasi diklat tersebut tersampaikan ke jajaran Kejaksaan se-Indonesia pada kesempatan pertama.


Jaksa Agung selaku pimpinan tidak akan pernah bosan mengingatkan kepada saudara sekalian untuk menjaga integritas dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan, kita semua adalah frontline atau wajah Kejaksaan di lingkungan tempat kita tinggal dan bersosialisasi.


lUntuk itu agar dalam semua tindakan baik pribadi maupun kedinasan dapat menjadi contoh dan teladan dalam semua lini kehidupan.


Acara Kunjungan Kerja Virtual dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda (JAM), Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Staf Ahli Jaksa Agung, pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung.


Para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) beserta jajaran, serta pejabat kejaksaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Bangkok, Hongkong, Riyadh, dan Singapura. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini