Kodrat Shah Tersangka

Sebarkan:


MEDAN
| Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, penyidik Direskrimum Polda Sumut menetapkan Kodrat Shah sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen yang dilaporkan Direktur PT. Kinantan Medan Indonesia/ PSMS Medan.

Kodrat Shah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Oktober 2022 dan pada 9 Desember lalu telah dipanggil Direskrimum Polda Sumut namun mangkir.

Bersama Kodrat Shah, dua orang lainnya juga ditetapkan jadi tersangka yakni Julius Raja alias 'King' dan Fityan.

Informasi dari lapangan menyebutkan, Kodrat Shah diduga orang yang memandatkan Julius Raja alias 'King' dan Fityan menghadiri Kongres PSSI di Bandung pada 30 Juni lalu.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, Kamis (15/12/2022) tidak bersedia menjawab pertanyaan bahkan menolak saat dihubungi melalui telepon. 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (14/12/2022) membenarkan, Kodrat Shah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sumut. Penetapan Kodrat Shah sebagai tersangka usai dilaporkan oleh PSMS Medan.

"Hasil gelar perkara tanggal 24 Oktober 2022 ditetapkan tiga orang tersangka atas nama JR, FH dan KS," kata Hadi Wahyudi.

Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan oleh Bambang Abimanyu dengan korban Arifuddin Maulana, selaku Direktur PT. Kinantan Medan Indonesia/ PSMS Medan. (red/REM)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini