Padahal, kafe yang diduga menjual minuman keras (miras) dan sebagai tempat hiburan pengguna narkoba jenis sabu serta ekstasi itu, sudah pernah dirajia petugas Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Bahkan, Camat Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, Adi Siregar telah menegaskan semua kafe di kawasan tanah garapan tidak ada memiliki izin karena lahanya masih bermasalah.
"Semua kafe atau tempat hiburan disitu pasti tidak punya izin karena lahannya juga masih masalah," kata Camat Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang Adi Siregar, Kamis (28/7/2022).
Tokoh masyarakat setempat, Topas meminta penegak hukum dan Forkopimcam Labuhandeli menindak tegas semua cafe yang disinyalir menjual miras dan tempat hiburan pengguna narkoba.
"Pemerintah harus berani memberantas lokasi maksiat guna menjaga generasi muda," katanya.
Terpisah Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Utama Herison Manullang berjanji akan kembali melakukan penyelidikan dan jika telah terbukti segera dirazia.
"Jika ternyata A1 maka akan kita razia," kata Kasat melaui WA kepada wartwan. (RE Maha/REM)