Dugaan Korupsi 'Kelas Kakap' Warnai Refleksi JAM Pidsus 2022, Rp144 T Uang Negara 'Dicolong', Rp2,1 T Diselamatkan

Sebarkan:

 






JAKARTA | Kasus maupun perkara dugaan korupsi 'kelas kakap' alias 'big fish' yang ditangani mewarnai refleksi kinerja Jaksa Agung Muda (JAM Pidsus) Kejagung RI sepanjang tahun 2022 dan telah dihitung kerugiannya oleh para ahli yang berkompeten di bidangnya.


Tidak tanggung-tanggung. Uang maupun perekonomian negara dirugikan alias 'dicolong' mencapai Rp144 triliun lebih.


Sejumlah kasus dugaan korupsi maupun tindak pidana pencucian uang yang diusut JAM Pidsus dan sempat mengundang perhatian publik di antaranya,  penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan terdakwa Johan Darsono, Josef Agus Susatya.


Terdakwa Arif Setiawan, Terdakwa Suyono, Terdakwa Ferry Sjaifoellah, Djoko Selamet Djamhoer, Purnomo Sidhi Noor Mohammad dan erdakwa Indra Wijaya Supriyadi, dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp2.726.976.347.917 dan USD54.062.693,61.


Kasus pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021 dengan terdakwa Setijo Awibowo, Agus Wahjudo dan terdakwa Albert Burhan (Rp8.947.198.402.688).


Menyusul kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 dengan Terdakwa Dr MP Tumanggor, Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, Indrasari Wisnu Wardhana serta terdakwa Lin Che Wei MBA CFA alias Weibinanto Halimdjati, Rp6.047.645.700.000) dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12.312.053.298.925.


Kasus dugaan penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada Tahun 2016 sampai dengan 2020 dengan Tersangka AW, A, AP dan tersangka BP (Rp2.583.278.721.001).


Dugaan korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dengan Terdakwa H Raja Thamsir Rachman, Surya Darmadi dan terdakwa David Fernando Simanjuntak (Rp4.798.706.951.640 dan USD7.885.857,36) serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000.


Kasus dugaan korupsi terkait  penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021 dengan Terdakwa M Rizal Pahlevi, Imam Prayitno, Handoko dan terdakwa Leslie Girianza Hermawan (Rp28.782.566.143) dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp712.477.199.970


Selanjutnya kasus impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021 dengan Tersangka TB, T dan tersangka BHL serta 6 tersangka korporasi, (Rp1.060.658.585.069) dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp22.605.381.411.198.


Dugaan korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada Tahun 2011 dengan tersangka FB, ASS, HW alias RH, MR, dan tersangka BP (Rp6.900.000.000.000)


Dari kasus-kasus di atas, total jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp33.093.247.274.458 dan USD61.948.550,97. Sementara total kerugian perekonomian negara sebesar Rp109.550.602.210.093


Di samping itu, Kejaksaan RI telah melakukan penyelamatan dan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka dan terdakwa.


Penyidikan Penuntutan


Pengusutan dugaan korupsi di tahap penyidikan sebanyak 85 kasus, dengan total penyelamatan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sebesar Rp21.141.185.272.031,90  dan USD11.400.813,57  serta SgD646,04.


Tahap Penuntutan sebanyak 80 perkara termasuk 6 terdakwa Korporasi. Total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang dilakukan penuntutan adalah senilai Rp144.215.249.106.909 dan USD61.948.551


Sementara itu, penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada JAM Pidsus Kejagung RI dan seluruh satuan kerja (satker) Kejaksaan RI yakni tahap penyelidikan 1.847 kasus, penyidikan (1.689), penuntutan (1.943) serta tahap eksekusi (1.669).


Humanis


Sebagaimana disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, penegakan hukum humanis itu yang terkait dengan kerugian masyarakat banyak, kerugian terhadap kepentingan umum termasuk perekonomian negara berdampak langsung kepada masyarakat luas. 


Hal itu menjadi konsentrasi penanganan perkara korupsi pada 2022 dan semoga di tahun berikutnya dapat berkinerja lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat luas. 


Demikian Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam pers rilisnya yang diterima, Jumat malam tadi (30/12/2022). (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini