Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan Ringkus Pencuri Uang Tabungan Amal Mushallah

Sebarkan:

 




Teks Foto: Tersangka pencuri uang tabung Amal dari dalam Mushalla Jalan Wahidin Ujung, Pangkalan Brandan, saat diamankan, Jumat (25/11/2022. (Foto Dok:Metro Online.



LANGKAT | Ketahuan mencuri uang tabung Amal dari dalam Mushalla Al- Hidayah, tepatnya di Jalan Wahidin, kini tersangka MA alias Dandi (30), terpaksa mendekam di RTP Mapolsek Pangkalan Brandan.

Tersangka, MA alias Dandi, warga Jalan Wahidin Ujung, Kelurahan Brandan Barat Kecamatan Babalan, Langkat, itu ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Jumat (25/11/2022), di Simpang Jalan Wahidin Pangkalan Brandan.

Terkait kasus dugaan pencurian uang tabung Amal ini, petugas Polsek menyita sebuah gembok ukuran besar untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Keterangan diperoleh Metro Online, aksi kejahatan/pencurian uang dari dalam Mushalla, itu terjadi pada 28 September 2022 lalu, dengan total uang yang hilang mencapai Rp 2,7 juta.

Untuk mengungkap kasus dugaan pencurian itu, Ketua Kenaziran Mushola Al- Hidayah membuat laporan ke Mapolsek Pangkalan Brandan.

Apes bagi pelaku, MA alias Dandi, ia pun ditangkap polisi, meski ia coba kabur selama lebih kurang dua bulan menghindari penangkapan. Kini MA sudah ditahan di RTP Mapolsek, ujar Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra MH, melalui Kanit Reskrim, Ipda Sihar Sihotang SH kepada Metro Onlie, co, Sabtu (26/11/2022.(ls/lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini