Tim Terpadu Satpol PP Deliserdang Bongkar Bangunan Level Tak Berizin di Lubukpakam

Sebarkan:

Tim Terpadu Satpol PP Deliserdang Bongkar bangunan menyalahi Aturan di Lubukpakam, Deliserdang, Selasa 22/11/2022
DELISERDANG | Tim terpadu Pemkab Deliserdang terdiri dari pihak Satpol PP Deliserdang bersama Pihak Kecamatan TNI dan Polri membongkar paksa bangunan Level milik Teo Tjong Seng/Arifin Tahar yang terletak di gang Hongkong Jalan T. Fachruddin, lingkungan VII, Kelurahan Lubukpakam  I-II Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang. Selasa 22/11/2022.

Tim terpadu yang turun langsung melakukan pembongkaran paksa ini yaitu Kasi Penyelidikan Satpol-PP DS Jumino beserta anggota,Kanit Binmas Polresta Deliserdang, Iptu Efendi Manik beserta anggota,Kasi Trantib Lubukpakam Arapen Ginting beserta anggota,Koramil 06 Lubukpakam Serka, P. Sihotang beserta anggota dan Kasi Kessos Kecamatan Lubukpakam dengan Rudi Meilyadi.

Kegiatan pembongkaran paksa dilakukan petugas berdasarkan Surat Perintah Tugas Satpol PP nomor 094/944 tentang penertiban dan pembongkaran bangunan level milik Teo Tjong Seng/Arifin Tahar yang berlokasi di Jalan T. Fachruddin, lingkungan VII, Kel. L. Pakam I-II.

" Sebelumnya tanggal 04 Agustus 2022, Susanto (pelapor) sedang mendirikan bangunan tempat tinggal di Jalan Tengku Fachrudin, Gang Hong Kong, Kelurahan Lubukpakam I-II. Akan tetapi terhalang oleh bangunan Teo Tjong Seng /Arifin Tahar (terlapor) yang mendirikan bangunan atau menambah dan merubah bangunan tanpa izin sampai ke batas tanah Susanto" ucap Kasi Penyelidikan Satpol-PP DS Jumino disela sela aksi pembongkaran.

Ia juga mengatak bawhwa pada Kamis Tanggal 17 November 2022 lalu dilakukan rapat di ruang rapat Satpol PP Kabupaten Deliserdang yang akan melaksanakan penertiban terhadap bangunan Teo Tjong Seng yang telah melanggar Perda no. 6 dan no. 7 tentang perizinan tertentu dan ketentraman dan ketertiban umum.

"Bangunan Level ini terletak di tanah warga , tetangga disebelahnya , si terlapor telah melanggar Perda no 6 dan 7. ini sudah kita rapatkan dan membentuk tim terpadu, aksi pembongkaran tadi berjalan aman dan lancar tanpa ada hambatan " kata Jumino.

Ia menghimbau agar masyarakat harus tertib dan menaati peraturan pemerintah kabupaten deliserdang agar mendukung pembangunan serta meningkatkan PAD.

" saya menghimbau agar warga taat akan aturan dari pemerintah " pungkas Jumino.

Sebelum mengeksekusi bangunan liar tersebut,Kasi Penyelidikan dan penyidikan Satpol-PP membacakan surat izin eksekusi dan kesepakatan bersama pembongkaran bangunan.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini