Sebelum Pemeriksaan Pokok Perkara, Penggugat Keburu Cabut Gugatan Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo

Sebarkan:

 



Dokumen persidangan gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. (MOL/Puspnkm)



JAKARTA | Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) yang diketuai Tati Vain Sitanggang bertindak sebagai kuasa hukum Presiden RI (tergigat I), Senin (31/10/2022) di PN Jakarta Pusat.


Sedangkan ketua tim JPN Yesti Mariani Gultom selaku kuasa hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI (tergugat IV) dengan agenda kelengkapan pihak para tergugat dan pemeriksaan legal standing.


Namun dalam persidangan tersebut, tidak dihadiri oleh penggugat maupun kuasa hukumnya. 


Sedangkan kuasa hukum Presiden RI, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI (tergugat III), kuasa hukum tergugat IV hadir sesuai relaas pemanggilan pengadilan.


Selanjutnya, para tergugat masing-masing memperlihatkan dan menyerahkan dokumen legal standingnya termasuk kuasa hukum tergugat IV menyerahkan dokumen berupa surat kuasa khusus dari Mendikbudristek RI kepada Jaksa Agung. 


Surat kuasa khusus dengan hak substitusi Jaksa Agung kepada Tim Jaksa Pengacara Negara dan surat perintah JAM Datun untuk menghadiri sidang perkara 592 di PN Jakarta Pusat. 


Dicabut


Dalam persidangan, majelis hakim menyampaikan kepada para tergugat bahwa penggugat telah mengajukan permohonan pencabutan perkara perdata register nomor 592 /Pdt.G/2022/PN.JKT.PST tersebut yang ditandatangani oleh kuasa hukum penggugat tertanggal 25 Oktober 2022.


Masuk di kepaniteraan pengadilan pada tanggal 27 Oktober 2022 serta diterima oleh majelis hakim yang menangani perkaranya keesikan harinya.

 

Terhadap permohonan pencabutan yang diterima pada tanggal 28 Oktober 2022 tersebut, Majelis Hakim menyatakan pada prinsipnya diperbolehkan mengingat gugatan belum dibacakan dan belum pada tahap jawab jinawab sehingga tidak memerlukan persetujuan pihak tergugat. 


Namun demikian, majelis hakim belum dapat menentukan sikap dengan mengeluarkan penetapan mengingat ketua majelis hakim dalam perkara tersebut masih mengikuti pendidikan dan latihan.


Menurut pengugat (Bambang Tri Mulyono), tergugat IV selaku pihak yang memiliki otoritas menerbitkan ijazah Joko Widodo selaku Presiden RI in cassu tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai tidak melakukan verifikasi berkaitan dengan keaslian dokumen-dokumen ijazah pendidikan Joko Widodo.


Yakni ijazah Sekolah Dasar (SD) Tirtoyoso I tahun 1973, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Surakarta dan Sekolah Menengah Atas (SMA) 4 Surakarta atas nama Joko Widodo.


Ijazah dimaksud sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.


Tergugat IV dinilai lalai melaksanakan tugasnya sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat dan seluruh rakyat Indonesia mendapatkan presiden periode tahun 2019 hingga 2024 yang tidak memenuhi syarat, tidak sah, ilegal dan inkonstitusional.


Demikian pers rilis yang diterima dari Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini