Sat Samapta Polrestabes Medan Tangkap Dua Tersangka Sabu

Sebarkan:

Kedua tersangka diapit petugas.


MEDAN | Dua tersangka narkoba ditangkap personel Sat Samapta Polrestabes Medan dan BKO Samapta Poldasu saat patroli antisipasi kejahatan di kawasan Jalan HM Jhoni, Selasa (1/11/22) dini hari.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AS (29) warga AR Hakim dan HCP (37) warga Jalan HM Jhoni.

Barang bukti yang disita petugas dari keduanya berupa satu paket sabu, 1 lembar STNK, Hp Android, dompet berisi uang Rp 50 ribu dan RX King Hitam BK 4830 OB.

Hal itu dibenarkan Kasat Samapta Polrestabes Medan, Kompol Pardamean Hutahaean kepada wartawan Selasa (1/11/22) siang.

"Kedua tersangka sudah kita serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berikut barang buktinya" ujarnya.

Mantan Kapolsek Percut Sei Tuan dan Helvetia ini menjelaskan penangkapan kedua tersangka bermula ketika tim gabungan (Sat Samapta Polrestabes Medan dan BKO Samapta Poldasu) lagi patroli di Jalan Sisingamangaraja Medan. 

Dini hari itu petugas menaruh curiga melihat dua pria yang berboncengan sepeda motor RX King BK 4830 OB.

Lantas lanjut Kasat, anggota mencoba mendekati dan menyuruh keduanya berhenti. 

Namun, ternyata kedua tersangka tancap gas ke arah Jalan HM Jhoni Medan.

Petugas pun melakukan pengejaran. Diduga binggung kedua tersangka masuk ke salah satu gang buntu. Tanpa menemui kesulitan keduanya diamankan petugas tanpa perlawanan.

"Ketika mau digeledah, tersangka AS (29) membuang plastik kecil ke tanah. Lalu, tersangka kita suruh untuk mengambil plastik yang dibuang tadi. Ternyata berisi sabu," terangnya.

Untuk pemeriksaan dan pengembangan kata mantan Wakasat Narkoba Polrestabes ini, kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Medan. (ka)


.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini