PT USDF Tolak Kedatangan Tim Pengawas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo

Sebarkan:


TANAH KARO |
PT Ultra Sumatera Dairy  Farm (USDF) yang berada di Desa Partibi, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara, tidak mengijinkan kunjungan tim pemantau lingkungan Dinas Lingkungan Hidup masuk lokasi ternak  pada hari Senin 1 Nopember 2022 kemaren.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo, Radius Tarigan ST  melalui,Kepala Bidang  Penataan Perlindungan Lingkungan Hidup, Gloria Hosianna Br Tarigan didampingi Kabid, Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup Erguna Samuel Sinukaban, diruang kerjanya  sekira Pukul 11.00 WIB. Membenarkan peristiwa terkait dilarangnya tim pemantau memasuki wilayah PT USDF.

"Terkait izin lingkungan hidup pihak USDF sudah memenuhi segala administrasi, namun sesuai dengan aturan dan ketentuan terkait limbah pihak mereka seharusnya, menyerahkan dokumen semester per enam bulan, sejak tahun 2000 - 2022, pihak USDF tidak memberikan laporan semester tersebut ," kata Gloria diruang kerjanya Kantor Dinas Lingkungan Hidup,Kamis (3/11/2022).

Lebih lanjut dikatakannya, sesuai peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 4 tahun 2021 perlu langkah pengendalian sehingga dampak dan manfaat usaha dan atau kegiatan yang didirikan dapat memberikan sinergi positif terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup dan juga berdasarkan dokumen bahwa setiap semester atau 6 bulan setiap perusahaan wajib melaporkan hasil pemantauan lingkungan hidup kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo.

"Berdasarkan aturan yang ada kita melakukan peninjauan, pada hari Senin 31 Oktober 2022, Namun tidak diizinkan memasuki PT USDF, sehingga kita menyerahkan surat layangan pada saat itu juga, dengan nomor surat 660/1833/DLH/2022, Perihal Pelaksanaan Pemantauan Lingkungan," katanya.

Terkait hal tidak diizinkannya tim pengawas dari Dinas LH Kabupaten Karo masuk ke lokasi peternakan, pihak PT USDF belum bisa dikonfirmasi.(ms.keloko)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini