Parpol Tak Lulus Verifikasi Adminstrasi Menangi Gugatan, Ini Tanggapan KPU dan Bawaslu Deliserdang

Sebarkan:

Foto / int 
DELISERDANG | Lima Partai Politik yang melakukan gugatan terhadap KPU kepada Bawaslu dinyatakan menang atas gugatan mereka pada Jum at 4/11/2022 kemarin. Ke lima partai itu masing masing Partai Rakyat Adil Makmur ( Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ( PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia dan Partai Swara Rakyat Indonesia ( Persindo)

Kelima Partai ini sebelumnya dinyatakan tidak lulus pada Verifikasi Admistrasi yang dilakukan oleh KPU dan Kelima Partai ini melakukan perlawanan dengan membuat gugatan ke Bawaslu. Hingga di kabulkan oleh Bawaslu. Meski demikian hasil putusan Bawaslu yang memenangkan ke Lima Partai itu tidak serta merta membuat KPU Langsung menerima, karena kelima Partai yang dimaksud tetap harus melengkapi dokumen dan persyaratan yang sebelumnya belum lengkap dengan batas waktu hingga Rabu lusa.

Terkait dengan adanya gugatan sejumlah partai politik yang tidak lulus verifikasi administrasi dan melakukan gugatan ke Bawaslu. Pihak KPU Deliserdang melalui Komisioner, Ziaulhaq Siregar, Senin 7/11/2022 mengatakan bahwa KPU Deliserdang tentunya mengikuti aturan berdasarkan surat edaran yang kita terima dari KPU Pusat.

" Sekiranya ada surat edaran terkait penerimaan berkas dan hal lain terkait sejumlah partai yang sebelumnya itu dinyatakan tidak lulus verifikasi administrasi dari KPU Pusat, kami di daerah tentunya mengikuti anjuran itu. Sejauh ini belum ada dan kita tetap menunggu hal itu," ucap Ziaulhaq.

Hal senada juga disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Deliserdang, DR Aminuddin S.Sos.MA mengatakan kalau Bawaslu Deliserdang juga belum mendapatkan informasi terkait hasil putusan KPU tentang sejumlah partai yang sebelumnya di nyatakan tak lulus verifikasi admistrasi.

" Belum ada kami terima informasi hasil kelanjutan dari sejumlah partai yang kemarin tidak lulus verifikasi administrasi di KPU, " ungkap Komisioner Bawaslu Deliserdang.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah partai yang disebutkan KPU tidak lulus verifikasi Administrasi ini mendirikan Gerakan Melawan Political Genocide (GMPC) serta melaporkan gugatan ke Bawaslu RI menolak putusan tersebut dan akhirnya Bawaslu memenangkan lima partai yang menggugat hingga dilakukan verifikasi kembali oleh KPU dengan batas waktu yang sudah ditetapkan yaitu tiga hari pasca putusan.

Sementara itu untuk memenuhi persyaratan Administrasi, KPU menyebutkan kalau syarat minimal partai itu harus ada pengurus di 34 provinsi, 423 kabupaten/kota, 3.436 kecamatan dan 327.298 anggota.

Sebelumnya, KPU mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Dari 24 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi administrasi, hanya 18 yang dinyatakan lolos.

Hasil verifikasi administrasi parpol ini termaktub dalam Surat Pengumuman KPU bernomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022. Surat itu diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada hari ini, Jumat (14/10/2022). 

Partai yang lolos adalah sebagai berikut:  
1. PPP.
2. PKB.
3. PDI Perjuangan.
4. Partai Nasdem.
5. Partai Demokrat.
6. PAN.
7. Partai Gerindra.
8. PSI.
9. Partai Golkar.
10. Perindo.
11. PKN.
12. PKS.
13. Partai Gelora Indonesia.
14. PBB.
15. Partai Hanura.
16. Partai Ummat.
17. Partai Buruh.
18. Partai Garuda.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini