Kerugian Negara Rp1,9 M, Mantan Kepala BRI Simpang Amplas dan Customer Service Diadili

Sebarkan:

   



JPU Julita Purba (kiri) saat membacakan surat dakwaan kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Rahmuka Triki Ekawan, mantan Kepala Unit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk  Simpang Amplas tahun 2019 hingga 2020,, Kamis (17/11/2022) diadili secara virtual di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.


Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan salah seorang Customer Service (CS) Dina Arpina (berkas penuntutan terpisah-red) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar lebih.


Sebelum JPU dari Kejari Medan Julita Purba membacakan surat dakwaan, majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi sempat menanyakan Dina Arpina apakah didampingi penasihat hukum (PH). Terdakwa pun menjawab tidak ada.


"Jadi di sini majelis hakim menunjuk PH dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan yang disediakan oleh negara untuk mendampingi saudara selama persidangan," terang hakim ketua.


Selanjutnya Julita Purba dalam dakwaan menguraikan, tindak pidana korupsi kedua terdakwa periode 2019 hingga 2020.


Terdakwa Dina Arpina belakangan diketahui mengajukan pinjaman  Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) tanpa persetujuan 5 debitur alias fiktif, sebesar Rp977.980.753 yang kemudian disetujui Rahmuka Triki Ekawan selaku pimpinan di Jalan Sisingamaraja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan tersebut.


Dia kemudian melakukan pinjaman debitur Kupedes dan BRIGuna  sebanyak 6 rekening yang uang kelulusan pelunasannya juga digunakan keperluan pribadi sebesar Rp330.754.790.


Dia kemudian melakukan pinjaman debitur Kupedes dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro sebanyak 9 rekening sebesar Rp111.258.255 serta melakukan pemalsuan 2 bilyet deposito sebesar Rp510.167.403 dan lagi-lagi untuk kepentingan pribadinya.


Di pihak lain, terdakwa Rahmuka Triki Ekawan tidak melaksanakan cek dan ricek sesuai tugas maupun wewenangnya selaku pimpinan di bank plat merah tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar lebih.


Keduanya pun dijerat dengan dakwaan primair  Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Menjawab pertanyaan hakim ketua, PH kedua terdakwa mengatakan, tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan JPU. Sidang dilanjutkan 2 pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini