Kementerian ATR/BPN Diminta Tak Terbitkan HGU PTPN IV Batahan, Ketua BPD: Lahan Masih Konflik

Sebarkan:
Tim monitoring dipimpin Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis saat berdialog dengan perwakilan PTPN IV dan masyarakat kala kunjungan langsung di Desa Kampung Kapas I Batahan. (Foto/Sahrul) 

MANDAILING NATAL| Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Sumatera Utara diminta agar memperhatikan konflik antara masyarakat beberapa desa di Kecamatan Batahan, Kabupaten Madina dengan PTPN IV kebun timur Batahan yang sudah lama tanpa ada penyelesaian berkeadilan. 

Beberapa desa yang dimaksud tersebut, seperti di Desa Batahan 1, Batahan IV dan Desa Kampung Kapas 1, yang mana sampai saat ini masih bermasalah dan belum terselesaikan. 

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Batahan 1, H Ramadan Adam Malik Siregar menegaskan, apabila benar informasi bahwa Kanwil ATR/BPN Sumut akan menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) pada lahan-lahan milik masyarakat yang diklaim PTPN IV miliknya, tindakan itu senantiasa sangat menciderai rasa keadilan bagi masyarakat setempat. 

Ketua BPD Desa Batahan I, H Ramadan. (IST) 

"Kami mendapat informasi Kanwil ATR/BPN Sumut akan menerbitkan HGU. Kami menilai ini tidak adil dan telah menciderai rasa keadilan. Kami masyarakat setempat sangat keberatan dan menolak dengan tegas," kata Ramadan dalam keterangannya kepada wartawan di Panyabungan, Jumat (11/11/2022). 

Menurut Ramadan, lahan kebun timur yang rencananya dari informasi didapatkan akan diterbitkan HGU-nya merupakan lahan milik masyarakat, diklaim perusahaan PTPN IV milik mereka. 

"Atas nama keadilan, karena itu kami memohon Kanwil ATR/BPN Sumut untuk menjunjung tinggi ketentuan syarat permohonan HGU sesuai Peraturan Menteri ATR Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 64 mengenai pemohonan yang kedua terkait tanahnya tentang alas hak tanah yang dimohonkan harus jelas serta sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok -pokok Agraria," papar Ramadan yang didampingi rekan-rekannya. 

Ramadan menjelaskan konflik antara PTPN IV kebun timur dengan masyarakat Kecamatan Batahan belum ada penyelesaian sampai saat ini. Artinya, tegas dia, lahan itu masih bermasalah dengan lahan milik masyarakat dalam hal ini masyarakat eks transimigrasi, trasimigrasi umum dan transimigrasi swakarsa mandiri (TSM) tahun 1996/1997 sesuai peta bidang tanah (Kadastral) BPN Nomor 02/18/2008 tanggal 23 Desember 2008 dengan luas 798,24 Ha. 

"Yang mana terletak dalam wilayah Desa Batahan I Kecamatan Batahan Kabupaten Madina yang sudah diolah dan ditanami oleh masyarakat peserta TSM sebahagian. Namun diklaim PTPN IV kebun timur. Masyarakat tak punya daya sehingga meninggalkan tanaman sawitnya, tapi bisa dibuktikan itu lahan masyarakat," pungkasnya, sembari menyebut kondisi di lapangan saat ini ditemukan tanaman ganda, satu tanaman masyarakat dan satu tanaman milik perusahaan PTPN IV kebun timur. 

Di sisi lain, pria bermarga Siregar ini menerangkan singkat soal bagaimana keberadaan areal Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM). 

Dikatakannya, TSM merupakan tindakan lanjut dari program pemerintah penempatan Transimigrasi Umum pada wilayah Kecamatan Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan yang dikenal dengan nama Unit Pemukiman Transimigrasi (UPT) Batahan Sp 1 yang wilayahnya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: SK. 17/HPL/IA/86 dengan luas areal 1600 Ha dan keputusan Gubernur Sumatra Utara Nomor: 475.1/4120/1986 pada awal penempatan warga transimigrasi dari tahun 1997.

Terkait upaya yang dilakukan untuk dapat bermitra dengan baik sesuai program pemerintah mulai tahun 2008 sampai saat ini, lanjutnya, belum ada kesepakatan saling menguntungkan walaupun semua instansi pemerintah sudah berjuang yang dibuktikan dengan surat yang ditujukan kepada manajemen PTPN IV dan dengan peran serta DPRD Kabupaten juga Provinsi Sumatera Utara  melalui rapat dengar pendapat (RDP), keterlibatan aktif Bupati dan Wakil Bupati Madina, mulai dari pejabat dan masyarakat di tingkat Desa, Kecamatan, Provinsi dan Pusat (ke Istana Negara) juga sudah dikunjungi, namun masih belum membuahkan hasil sesuai harapan masyarakat. 

"Karenanya kami mohon agar pihak Kanwil dan Kepala Kantor ATR/BPN Madina dapat  mempertimbangkan rencana penerbitan HGU itu agar tidak ada yang dirugikan dan merasa keadilannya telah dirampas. Tentu harapan kami yang terjadi saling menguntungkan bukan malah merugikan kami sebagai masyarakat setempat. Untuk menerbitkan sertifikat HGU itu juga kami harap harus sesuai ketentuan Undang-undang dan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini," tandasnya. 

Terpisah, Ketua PWI Madina Ridwan Lubis juga telah menerima kunjungan perwakilan masyarakat Batahan mengenai persoalan itu dan turut menyesalkan konflik lahan antara PTPN IV dengan masyarakat Batahan berlangsung lama tanpa penyelesaian. 

"Investasi seharusnya dapat mengangkat martabat dan perekonomian masyarakat, bukan malah sebaliknya memberikan derita bagi masyarakat, apalagi perusahaan besar seperti PTPN ini. Kita berharap PTPN IV membuka diri berdamai dengan warga dengan cara mengembalikan hak mereka. 

Saya yakin masyarakat akan bersedia hidup berdampingan dengan PTPN dengan cara kembalikan dulu hak warga, soal lahan sudah ditanami atau hal lainnya saya yakin bisa melalui mufakat pun. Masalah ini juga sudah jadi atensi pemerintah daerah dengan dibentuknya tim monitoring dan evaluasi oleh eksekutif dan legislatif," tegas Ridwan ketika diminta tanggapannya terkait soal konflik PTPN dengan masyarakat Batahan tersebut. 

Sebagai informasi, Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution sebelumnya telah membentuk tim monitoring dan evaluasi yang di dalam tim itu terdiri pimpinan DPRD Madina dan Lintas Organisasi Perangkat Daerah. 

Tim inipun sudah turun langsung ke Batahan pada tanggal 26 Oktober lalu yang dipimpin Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis bersama Wakil Ketua I Harminsyah Batubara serta Wakil Ketua II Erwin Efendi Nasution bersama anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Madina. 

Seterusnya, dari Pemkab Madina Asisten II dr Syarifuddin Nasution, Kepala Dinas Pertanahan Ihwan, Kepala Dinas Pertanian Siar, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Faisal dan Kepala ATR/BPN Kabupaten Madina. 

Adapun hasil tim monitoring kala itu keputusannya memberi tenggat waktu selama sebulan ke PTPN IV menyelesaikan konflik lahan dengan masyarakat beberapa desa di Kecamatan Batahan, atau harus selesai pada tanggal 26 November 2022 ini. Tim juga meminta PTPN IV mengembalikan hak masyarakat sesuai ketentuan yang ada. 

Kemudian, Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution juga telah menemui langsung masyarakat Batahan yang berkonflik dengan PTPN IV. Pertemuan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan setempat. 

Saat itu Sukhairi pun berpesan ke PTPN IV agar tidak egois dan berharap lahan masyarakat supaya dapat dikembalikan dan meminta jangan sampai malah terjadi hal-hal yang tak diinginkan bersama, seperti adanya pertumpahan darah mengingat masyarakat sudah lama menantikan hak mereka kembali. (SRH/Sahrul) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini