Kejagung Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Fasilitas Impor Garam, Siapa Menyusul?

Sebarkan:

 


Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (atas kanan) didampingi Direktur Penyidikan JAM Pidsus Supardi dan keempat tersangka. (MOL/Puspmkm)



JAKARTA | Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (2/11/2022), tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) langsung melakukan penahanan.


Keempat tersangka menurut Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana didampingi Direktur Penyidikan JAM Pidsus Supardi dan staf lainnya, terkait tindak pidana  korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016 hingga 2022.


Para tersangka masing-masing MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil  (IKFT) pada Kementerian Perindustrian RI periode 2019 s/d 2022, FJ selaku Direktur IKFT.


YA selaku Kepala Sub Direktorat IKFT dan FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI).


"Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," timpal Supardi.


Keempatnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.  


Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3.7 juta ton. 


Padahal para tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam. Akibatnya, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik. 


"Mengenai jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli," kata Ketut Sumedana.


Para tersangka dijerat dengan pidana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Geledah


Dalam perkara ini, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yang berlokasi di daerah Jakarta, Jawa Timur (Surabaya), Gresik, Sidoarjo, (Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung dan Sukabumi).


Penggeledahan terbaru di Kantor AIPGI serta APL Tower-Central Park.


Dalam penanganan perkara untuk ke depannya, tidak tertutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru yang akan dimintakan pertanggung jawaban. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini